ATAMBUA, The East Indonesia – Pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD kabupaten Belu, pada Rabu pagi, (23/08/2023).
Dalam acara pembukaan sidang tersebut, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah melalui penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta sosial kemasyarakatan, guna melakukan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan potensi daerah sesuai karakteristik daerah secara efisien dan efektif dalam prinsip otonomi daerah.
“Karenanya Pemerintah Daerah terus melaksanakan berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta sub kegiatan guna memenuhi tuntutan, kebutuhan dan harapan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal,” tuturnya.
Dijelaskan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah bersama Dewan yang terhormat yakni telah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Bulan Desember 2022.
Akan tetapi dalam perkembangannya terdapat beberapa program dan kegiatan yang perlu disesuaikan dengan hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dan penyesuaian akibat regulasi pemerintah pusat setelah penetapan APBD murni dari masing-masing Perangkat Daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023.
“Untuk itu, pada sidang paripurna ini, pemerintah daerah mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 agar dicermati dan dibahas lebih lanjut dalam mekanisme sidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta dokter Agustinus Taolin.
Bupati Belu menerangkan bahwa dalam agenda sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, selain Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggatan 2023, Pemerintah Daerah mengajukan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu, yaitu :
1. Rancanaan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha
2. Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Dikatakan pula bahwa selain dua Ranperda sebagaimana disebutkan diatas, dalam sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah mengajukan anggaran sesuai Organisasi Perangkat Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Berlakunya Peraturan Daerah ini, membawa konsekuesi penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah sehingga diharapkan postur birokrasi Pemerintah Kabupatan Belu semakin ramping dan lincah sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat,” pungkas Bupati Agustinus Taolin.
Lanjutnya, “Penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah ini juga menjadi bagian dari komitmen pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kabupaten Belu yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan indeks Reformasi Birokrasi dan mendapatkan penilaian positif dari Pemerintah Pusat.”
Bupati Belu berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dapat dikaji secara cermat dan tepat sesuai mekanisme sidang sehingga setelah menjadi Peraturan Daerah, dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat serta menjadi pedoman bagi penyelenggaran perizinan berusaha dan penanaman modal dalam rangka menunjang Visi Pemerintah yakni Masyarakat Kabupaten Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif.
Untuk diketahui, hadir dalam acara Pembukaan Sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM; Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu; Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si; para anggota DPRD kabupaten Belu; Kapolres Belu, Kasdim Kodim 1605/Belu, pimpinan Forkopimda plus Kabupaten Belu, Pimpinan Instansi Vertikal, Dekan UNHAN, para Pimpinan OPD Kabupaten Belu, tokoh masyarakat dan tokoh Agama. (Ronny)


