Wednesday, February 25, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pembukaan Sidang Perubahan APBD Belu TA 2023, Pemerintah dan DPRD Akan Bahas 3 Agenda Utama

ATAMBUA, The East Indonesia – Acara Pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan di Ruang Sidang Utama DPRD kabupaten Belu, pada Rabu pagi, (23/08/2023).

Hadir dalam acara Pembukaan Sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM; Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu; Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si; para anggota DPRD kabupaten Belu; Kapolres Belu, Kasdim Kodim 1605/Belu, pimpinan Forkopimda plus Kabupaten Belu, Pimpinan Instansi Vertikal, Dekan UNHAN, para Pimpinan OPD Kabupaten Belu, tokoh masyarakat dan tokoh Agama.

Dalam sambutan Ketua DPRD kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR menyampaikan terimakasih atas kehadiran semua pihak pada acara Pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Disampaikan, berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023, tentang pembahasan waktu dan acara Sidang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023, sidang tersebut akan dimulai hari ini sampai dengan tanggal 12 September 2023.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomo 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89, mengamanatkan Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” ujar Ketua DPRD Belu.

Pria yang akrab disapa Manek Junior ini menerangkan bahwa kebijakan umum APBD merupakan kebijakan yang menjembatani antara arah dan tujuan strategis yang terdapat pada Rencana kerja Pemerintah Daerah dengan ketersediaan anggaran.

Penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun 2023.

“Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun sebagai tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum APBD yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.

Ditambahkan, “KUA-PPAS Perubahan TA 2023 telah dilakukan pembahasan sesuai regulasi yang berlaku dan ditetapkan dalam Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belu. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat tetap menjaga terlaksananya tujuan dan sasaran pembangunan daerah.”

Ketua DPRD kabupaten Belu pun menerangkan bahwa dalam Sidang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023, akan membahas beberapa agenda pokok yakni :

Pertama; Penyampaian Pengantar Nota keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Kedua; pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,

Ketiga; pembahasan 2 (dua) Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Belu.

“Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah antara lain Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 dan 2 Ranperda yang diajukan Pemerintah yakni Ranperda tentang Perizinan dan Ranperda tentang Penanaman Modal. Pembahasan Ranperda tersebut dalam sidang ini diharapkan dapat menjawab dan memenuhi hal-hal urgensi dan sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pinta Manek Junior.

Ketua DPRD Belu mengatakan bahwa Dewan berharap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD yang diajukan pemerintah telah memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan, pendekatan perencanaan dan tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan konsisten melalui perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, serta terciptanya keselarasan perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah.

“Sesuai ketentuan regulasi Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 pasal 177, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, wajib disampaikan kepada DPRD oleh Kepala Daerah untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan, maka diharapkan kepada kita semua agar memanfaatkan waktu sidang dengan lebih efektif sehingga pelaksanaan sidang ini dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan sidang itu sendiri,” ujar Jeremias Manek. (Ronny)

Popular Articles