Tingkatkan Pelayanan Birokrasi Untuk Masyarakat, Pemkab Belu Segera Lakukan Perampingan OPD

142
Para tamu undangan saat upacara detik-detik proklamasi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia lingkup Kabupaten Belu. Foto : Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, MM terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.

Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan akan dilakukannya perampingan atau penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Bupati Belu dalam sambutannya pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Umum Atambua, Kamis, 17 Agustus 2023 menyampaikan bahwa salah satu agenda besar Pemerintah adalah penyederhanaan birokrasi.

Untuk memangkas jalur birokrasi dan menciptakan layanan publik yang efektif dan efisien, tahun 2023 ini Pemerintah Daerah melaksanakan penggabungan beberapa dinas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2022.

“Melalui penggabungan organisasi perangkat daerah, diharapkan birokrasi pemerintahan lebih ramping dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tentu saja dapat menghemat anggaran belanja,” pinta dokter Agustinus Taolin.

Bupati Belu menuturkan bahwa, Pemerintah daerah juga telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan dan diharapkan dengan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN akan memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan ASN.

Terkait dengan birokrasi Pemkab Belu, dijelaskan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Belu ditandai dengan Pencanangan Zona Integritas sebagai komitmen menjadikan birokrasi Pemerintah Kabupaten Belu yang bebas dari korupsi. Selama kurun waktu 2022-2023, lewat monitoring Center For Prevention oleh KPK Pemkab Belu memperoleh nilai 86.

“Selain itu Penilaian Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT dengan nilai 72,43, dan Penilaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Belu mencapai 51,78%, serta Perolehan Nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2.03 dan Penilaian Maturitas APIP 3.00. Kemudian penilaian terhadap Pengelolaan APBD Kabupaten Belu selama 5 tahun berturut-turut, kita memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bupati Belu, Agustinus Taolin. (Ronny)