ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua melakukan transfer 9 kendaraan Barang Milik Negara (BMN) kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua.
Penyerahan 2 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda 4 oleh 2 Kantor dibawah Kementerian Hukum dan HAM ini dilaksanakan di Lapas Atambua, Selasa siang (29/08/2023).
Penyerahan 9 kendaraan BMN dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara transfer kendaraan dan penyerahan surat-surat kendaraan.
Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dua 2 unit mobil dan 7 unit motor milik Kanim Atambua kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua ini dimaksudkan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua serta meningkatkan efektifitas dan optimalisasi penggunaan BMN bagi Kanim Atambua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim dalam sambutannya menyampaikan bahwa transfer ini dilakukan untuk saling mendukung dan bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah Perbatasan Negara Indonesia dan Negara Timor Leste.
“Kita lakukan ini untuk saling mendukung dan bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah perbatasan Negara Indonesia dan Negara Timor Leste,” pintanya.
Lanjutnya, “Transfer kendaraan ini merupakan yang pertama kali terjadi disini. Ini kita lakukan pula sebagai salah satu syarat penggantian kendaraan dinas yang kita Imigrasi Atambua mohonkan,” pintanya.
Diakui bahwa pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua sedang melakukan permohonan 36 kendaraan roda dua “trail” dan beberapa kendaraan roda empat yang telah dipelajari oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
“Kita mohonkan kendaraan roda dua dan roda 4 sesuai kebutuhan dan medan wilayah di Perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Setelah dipelajari, esensinya dua mobil dinas dan 7 kendaraan roda 2 harus ditransfer. Kalau dihapuskan maka butuh waktu paling cepat satu Tahun Anggaran,” pungkas K.A Halim.
Terkait dengan transfer 9 kendaraan ke Lapas Atambua, Kepala Imigrasi Atambua menegaskan bahwa barang-barang yang ditransfer adalah kendaraan layak pakai.
“Yang kita berikan kepada Lapas Atambua adalah barang-barang yang siap pakai, kondisinya baik. Kendaraan yang diberikan ini sementara digunakan dan dijalankan oleh pegawai kita di Kantor Imigrasi Atambua,” tandas Halim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua juga menerangkan bahwa proses transfer kendaraan Barang Milik Negara sudah dilakukan dengan baik termasuk perpindahan pengurusan administrasi STNK dan BPKB ataupun status kepemilikan BMN yang terdaftar di aplikasi.*** (Ronny)


