ATAMBUA, The East Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi pengaman sungai yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2022 senilai senilai Rp. 20.311.036.516.
Proyek pengaman sungai tersebut dibagi kedalam 4 paket pekerjaan di lokasi yang berbeda-beda yakni
• Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu dikerjakan oleh CV Taman Sari senilai Rp5. 067.955. 204.
• Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Desa Kenebibi dikerjakan CV Berkat Anugerah dengan nilai kontrak sebesar Rp3. 839. 568.000.
• Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho dikerjakan CV Ideal Timor Mandiri dengan anggaran sebesar Rp6. 335.406.000.
• Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Lakafehan, Desa Dualaus yang dikerjakan CV Ideal Timor Mandiri senilai kontraknya sebesar Rp5.068.107.312 dan
Fakta pemenang dan pekerja rekonstruksi pengaman sungai Baukama dan sungai Lakafehan adalah dilakukan oleh satu perusahaan yakni CV Ideal Timor Mandiri.
Akan tetapi saling menyangkal antar kontraktor dalam pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Baukama dan sungai Lakafehan pun terjadi.
Lantas siapa yang kerjakan proyek pengaman sungai Baukama dan sungai Lakafehan di Kabupaten Belu?
Dilansir www.nusrainside.com, teka-teki dan aksi main petak umpet para kontraktor yang mengerjakan proyek rekonstruksi pengaman sungai di Belu masih menjadi tanda tanya.
Proyek rekonstruksi pengaman sungai adalah proyek yang laksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
Dalam proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi (DAK) ini, terdapat empat paket proyek rekonstruksi pengaman sungai.
Namun karena diduga sarak korupsi, saat ini Kejaksaan Negeri Belu tengah memeriksa sejumlah pihak.
Anehnya, di tengah pemeriksaan Jaksa terhadap pekerjaan konstruksi yang menelan Rp20.311.036.516
ini para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut mengaku tidak tahu menahu soal proyek tersebut.
Aksi main petak umpet dan saling lempar bola mulai ditunjukan para kontraktor terutama kontraktor yang mengerjakan proyek pengaman sungai Baukama di desa Bauho kecamatan Tasifeto Timur serta proyek pengaman sungai Dualaus di kecamatan Kakuluk Mesak yang dikerjakan oleh CV Ideal Timor Mandiri yang beralamat di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Direktur CV Ideal Timor Mandiri, Ifandy Layansari yang beberapa kali dikonfirmasi mengaku sama sekali tidak tahu soal pekerjaan tersebut.
Belakangan, Ifandy mengaku hanya menandatangani kontrak dan semua pekerjaan kedua proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor lain dari Atambua, kabupaten Belu.
“Memang saya yang tanda tangan. Tapi bukan saya yang kerja. Mereka semua yang kerja. Kalau saya kerja berarti saya harus ada di lokasi dan saya pun alat juga pasti di lapangan,” bantah Ifandy saat diwawancari awak media ini pada Senin, 28 Agustus 2023.
Soal dua pekerjaan itu, sebut Ifandy, pengaman tebing kali Baukama dikerjakan oleh kontraktor bernama Patrik Erwin alias Bos Golden.
Sementara pekerjaan tebing pengaman kali Dualaus dikerjakan oleh kontraktor atas nama Rony Taolin.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yutina Lahok, dua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Ifandy Layansari dengan perusahannya bernama CV Ideal Timor Mandiri.
Lagi-lagi, Ifandy yang kembali dikonfirmasi justru meminta awak media ini untuk mewawancari Patrick Erwin soal pekerjaan pengaman kali Baukama.
Untuk pekerjaan pengaman tebing kali Dualaus, kontraktor asal TTU tersebut meminta awak media ini untuk mewawancarai kontraktor bernama Rony Taolin.Tak kunjung memberi respon, awak media ini kembali menanyakan kepada PPK.
Saat kembali dikonfirmasi, PPK mengatakan bahwa beronjong Dualaus dikerjakan oleh Henri Simu.
Mirisnya, Henry Simu yang dikonfirmasi secara terpisah justru membatah sama sekali tidak tahu menahu soal pekerjaan yang hasilnya kini dilidik Penyidik Kejaksaan Negeri Belu.
Sama dengan Henri, Patrik Erwin yang dikonfirmasi soal pengaman sungai Baukama juga membantah sakali tidak tahu.
Soal aksi saling lempar tanggungjawab para kontraktor ini kemudian kembali dijelaskan oleh PPK Yustina Lahok.
Ditemui di ruang kerjanya pada Senin siang 28 Agustus 2023, Yustina mengatakan bahwa dua paket tersebut dikerjakan oleh Ifandy Layansari alias CV Ideal Timor Mandiri.
Meski sudah dua kali disebut-sebut sebagai pihak yang mengerjakan proyek dengan dana bencana tersebut, Ifandy tetap membantah keras.
“Bukan saya yang kerja,” bantahnya lagi saat dikonfirmasi awak media ini.
Di tengah kuatnya indikasi korupsi proyek penanganan bencana semua pihak yang disebut justru membantah tidak mengerjakan proyek tersebut. Lalu siapa Mr X yang mengerjakan kedua proyek tersebut?
Publik tentu berharap pihak penyidik Kejaksaan Negeri Belu untuk membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pengaman sungai pada BPBD kabupaten Belu pada tahun 2022 lalu. (Ronny)