ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintahan Daerah Kabupaten Belu secara resmi telah melaksanakan pembukaan Sidang DPRD kabupaten Belu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pembukaan sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD kabupaten Belu pada Kamis pagi, 16 November 2023.
Pernyataan pembukaan sidang dilakukan langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR.
“Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Belu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dinyatakan dibuka resmi dan terbuka untuk umum,” pungkasnya.
Hadir dalam pembukaan sidang tersebut, Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM; Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak; Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin; Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu; Kasdim Belu, Mayor Kav. Yatman; para anggota DPRD kabupaten Belu, perwakilan Kapolres Belu, perwakilan Kajari, perwakilan Kementerian Agama kabupaten Belu, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan organisasi wanita, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Ketua DPRD kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR dalam sambutannya menjelaskan bahwa keputusan Badan musyawarah DPRD kabupaten Belu per November 2023 tentang waktu dan acara sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Belu tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menetapkan akan dimulai pada 16 November dan direncanakan berakhir pada tanggal 8 Desember tahun 2023.
“Sidang ini akan dilakukan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten Belu tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 dan 1 buah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Ketua DPRD Belu mengajak segenap anggota DPRD pada masa sidang ini untuk cara sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusional yang telah diamanatkan.
“Mari kita satukan hati dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024. Saya juga mengajak Bupati Belu bersama seluruh jajarannya, kerja lebih cepat dan tepat sehingga kendala-kendala dalam proses pembahasan RAPBD 2024, dapat terlaksana pada waktunya,” imbuh pria yang akrab disapa Manek Junior.
Sementara itu, Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu, pemerintah terus melaksanakan berbagai kebijakan melalui program dan kegiatan serta sub kegiatan guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan harapan masyarakat dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara optimal.
Dijelaskan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut pemerintah telah menyusun rencana kerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024 dan juga pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat telah menetapkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2024 serta telah dituangkan kedalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut;
1. Pendapatan
Pada tahun anggaran 2024 pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.012.907.660.930.
2. Belanja
Anggaran belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.041.734.212.549
3. Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp. 31.326.551.619; pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.500.000.000; dan pembiayaan netto sebesar Rp. 28.826.515.619
Wakil Bupati Belu juga menerangkan bahwa dalam agenda Sidang APBD Tahun Anggaran 2004 selain rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024, pemerintah daerah juga mengajukan satu buah rancangan peraturan daerah yakni rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Besar harapan kami bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah dapat dikaji secara cermat, sesuai mekanisme sidang sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu menjadi jawaban bagi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan serta sebagai acuan untuk dijabarkan secara teknis oleh perangkat daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta sebagai pedoman dalam rangka penetapan objek dan target daerah serta retribusi daerah berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang berorientasi pada meningkatnya pendapatan daerah guna terwujudnya masyarakat Belu yang Sehat, Berkarakter dan kompetitif,” tandas Alo Haleserens.
Wakil Bupati Belu ini juga menjabarkan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2024, pemerintah daerah bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran berupa dana hibah kepada KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintahan dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilukada sehingga dapat dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, serta diharapkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan KPUD Bawaslu, TNI dan Polri tetap terpelihara dengan baik.
“Pemerintah daerah mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Belu yang telah memiliki hak pilih dapat menjadi pemilih yang cerdas dan santun,” urainya.
Diakhir sambutannya, Wabup Alo Haleserens mengharapkan agar sidang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat melewati tahapan dalam mekanisme sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan hasil yang lebih baik. (Ronny)


