Thursday, January 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terdaftar Resmi Dalam DCT, Caleg DPR RI PDIP Gelar Event Open Road Race di Atambua. Ini Kata Bawaslu Kabupaten Belu!

ATAMBUA, The East Indonesia – Berdasarkan surat Bawaslu kepada Pimpinan Partai Politik peserta pemilu nomor 774/PM/K1/10/2023 tentang imbauan pencegahan pelarangan kampanye sebelum masa kampanye ditegaskan bahwa dilarang kampanye sebelum 28 November 2023.

Disana diterangkan bahwa Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dijadwalkan 4 November 2023 dan tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Sebagai pihak yang berwenang terhadap pengawasan pemilu, Bawaslu sendiri akan bertindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Pantauan, dalam gelaran Stevano Open Road Race memang tidak terpampang logo partai maupun nomor urut sebagai Calon Legislatif DPR RI.

Akan tetapi disana terdapat beberapa spanduk sepanjang lintasan arena balapan yang bertuliskan nama Stevano Rizky Adranacus dimana nama itu resmi terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPR RI Partai PDIP dapil NTT 2.

Stevano Rizky Adranacus terdaftar secara resmi ke KPU sebagai caleg DPR RI yang diusung PDI Perjuangan untuk bertarung merebut kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2 meliputi Timor, Rote Ndao, Sabu Raijua, dan Sumba.

Untuk diketahui, Stevano Rizky Adranacus merupakan Putra dari Herman Herry, politikus kawakan PDI Perjuangan yang sudah empat periode duduk di Senayan dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI dan mengetuk palu menyetujui Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dilansir, Rajawalinews.id, setelah masuk Daftar Calon Tetap ( DCT) maka KPU lah yang mengatur jadwal kampanye dan mekanisme.

Lantas apakah Stevano Open Road Race di Atambua adalah bentuk Kampanye?

“Road race Stevano sementara dikaji berdasarkan ketentuan apakah mengandung unsur yang dilarang dalam UU 7/2023, PKPU 15/2023, Perbawaslu 11/2023 dan SE Bawaslu RI Nomor 43 /2023,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil.

“Berdasarkan ketentuan di atas maka event ini bukan aktifitas parpol, tidak ada citra diri parpol berupa gambar dan nomor urut, tidak ada ajakan, tidak ada tanda coblos, tidak ada nomor urut caleg dan tidak ada keterangan yang menjelaskan diri caleg. Sehingga Bawaslu tidak berwenang menentukan keberlangsungan event tersebut,” imbuhnya menerangkan.

Oleh karenanya menurut Agus Bau, Bawaslu Belu tak memiliki alasan membatasi balapan yang dimaksud.

“Bawaslu mau batasi event gitu tidak memiliki dasar hukum, jika tidak ada unsur seperti diatas. Jika paksa hentikan juga bisa dibilang keliru, melampaui kewenangan,” ujar Agus Bau.

Sebagaimana diketahui sesi latihan bersama, pada Kamis, 16 November 2023, Stevano Open Road Race terpaksa dihentikan karena terjadinya kecelakaan tragis dan makan korban. (Ronny)

Popular Articles