ATAMBUA, The East Indonesia – Aktivitas perjudian berbentuk judi Bola Guling, Sabung Ayam dan Kupon Putih, hingga bulan November 2023 kian marak terjadi di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Lantas aktivitas perjudian ini pun sering terjadi dengan jarak yang tidak begitu jauh dari Mako Polres Belu dan Polsek setempat.
Dilansir Kilastimor.com, ditengah sorotan yang ada, Kapolres Belu enggan menyatakan judi untuk ditutup.
Bahkan pimpinan Polres Belu tersebut terlihat saling lempar tangan.
Kapolres Belu, AKBP Richo N.D. Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan Jumat (24/11/2023) mengarahkan media untuk mengkonfirmasi ke Kasi Humas Polres Belu.
Bahkan Kapolres meminta wartawan menyertakan ID Card serta memiliki Kompetensi Wartawan.
Mirisnya, permintaan ID card dan menyertakan kompetensi wartawan ini tidak pernah terjadi saat wartawan meliput kegiatan-kegiatan yang positif untuk Kepolisian Resort Belu seperti bor air bagi masyarakat, pemberian jaringan listrik bagi masyarakat, penangkapan pelaku, dan lain sebagainya.
“Untuk konfirmasi agar menghubungi Kasi Humas dan menyertakan ID Card serta memiliki Kompetensi Wartawan yah.
Terimakasih ,” bilanya di aplikasi pesan WA.
Kasi Humas Polres Belu, IPTU I Ketut Karnawa yang dimintai komentar tentang aktivitas illegal berupa judi mengatakan, nanti ketemu dengan Kasat Reskrim.
“Nanti ketemu Pak Kasat Reskrim pak, konfirmasinya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Jafar Alkatiri meminta media ini untuk mengkonfirmasi ke Kasi Humas.
“Untuk konfirmasi ke Kasi Humas ya pak, maaf karena saya tidak berkewenangan untuk berikan tanggapan tentang berita. Mohon agar dimengerti..terima kasih ya pak,” jawab Kasat Reskrim.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan media The East Indonesia, Perjudian kian marak terjadi di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Hingga bulan November 2023 ini, aktivitas perjudian yang terus terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Belu, sebagaimana pantauan media berbentuk judi Bola Guling, Sabung Ayam dan Kupon Putih.
Bola guling sendiri memiliki stan pasti di beberapa titik dalam Kota Atambua hingga pelosok pedesaan.
Tidak hanya stan, permainan bola guling ini diduga menjadi kewajiban dalam setiap tenda acara kematian maupun pernikahan.
Bak pasar malam judi Bola Guling juga sering dibuka langganan dibibir jalan umum hingga dini hari.
Sementara judi sabung ayam sendiri memiliki stan di Fatubenao dan Kuneru, Kecamatan Kota Atambua; serta Kilo 16, Kecamatan Tasifeto Barat.
Judi sabung ayam sering kali memberi undangan kepada para penjudi dari Kabupaten Malaka, TTU, TTS, Kupang bahkan dari Negara tetangga Timor Leste.
Selain itu, judi kupon putih masih terus berjalan dimana masyarakat sering menyebut namanya Bos B dan anaknya A dan seorang lagi inisial Bos RT yang menguasai perjudian Kupon Putih di Belu hingga Malaka.
Padahal aktivitas perjudian ini sering terjadi dengan jarak yang tidak begitu jauh dari Mako Polres Belu dan Polsek setempat.
Perjudian di wilayah hukum Kepolisian Resort Belu ini seakan-akan tak tersentuh hukum bahkan diduga sengaja dibiarkan dan pihak Polres Belu diduga pura – pura tutup mata.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menindak tegas terhadap pelaku aktivitas judi, termasuk bandar dan backing judi baik itu perjudian di darat maupun secara online.
“Perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semuanya harus ditindak. Jadi saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online segala macam bentuknya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot dan tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama. Tolong betul-betul diperhatikan,” tegas Kapolri dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia, Kamis (18/08/2022).
Ditambahkan, “kemudian hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dan dilaporkan, tolong bereskan. Dan juga masalah Narkoba jangan ada yang main-main kalau ketahuan bermain-main dengan masalah narkoba, pengatur, pengedar, pengguna, ketahuan saya copot. Ilegal mining, apalagi di wilayah hutan lindung dan sebagainya, tidak ada lagi. Penyelundupan demikian juga, penyalahgunaan BBM, LPG apalagi yang saat ini menjadi beban pemerintah tolong tertibkan. Masalah pungli kalau ada saya tindak. Ini pertaruhan kita. Tinggal rekan-rekan memilih yang mana
Yang nggak sanggup angkat tangan, kalau sanggup kerjakan.”
Perintah Kapolri, Listyo Sigit Prabowo ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian. (Ronny)


