ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melalui Dinas Kominfo Belu mengundang sejumlah wartawan Media Cetak, Online dan Elektronik untuk melaksanakan Konferensi Pers terkait Capaian dan Prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Belu di Tahun Anggaran 2023.
Konferensi Pers tersebut berlangsung di Aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua, pada Selasa 26 Desember 2023, yang diikuti Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM; Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Belu, Fredrik L. Bere Mau, ST sebagai moderator, Kepala BP4D Kabupaten Belu, Rine Bere Baria, ST, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu, Jules Constantyn C. M. A. Ando, SE, MM, Kepala Bapenda Kabupaten Belu, Drs. Anton Suri, Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, Balasius Manek Lonis, S. Sos.
Hadir pula, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belu, Simplisius V. Dalung, ST, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Robertus Y. Mali, SP, Kepala Dinas Koperasi Nakertrans Kabupaten Belu, Jonisius R. Mali, SH, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, S.IP.
Ada juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, drg. Ansilla F. Eka Mutty, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Gertrudis Didoek, SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rosalia Yeani E. R. Lalo, SH, Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belu, Yoos S. Djami, S. Pt dan Sekretaris Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Wendy Meak SE.
Sementara, dalam konferensi pers tersebut ada 15 media yang diundang, yakni Harian Pagi Pos Kupang, Timor Ekpres, RRI, NTT Online, Timor Daily, NTT Pos, Batas Timor, Kalambatu, The East, Rajawalinews, Atambua TV, Gerbang Indo, Lintas Pewarta, News Lintas Timor dan Medika Star.
Terlaksananya konferensi pers tersebut, ternyata menjadi sorotan sejumlah wartawan media online terhadap penyelenggaraan Konferensi Pers yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Belu, Selasa (26/12/2023) telah menimbulkan penafsiran yang keliru dan bias.
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si melalui Kabag Prokopim Setda Belu, Daniel Nahak, SSTP menegaskan Tidak benar ada pembatasan peliputan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kabupaten Belu kepada sejumlah media cetak, online dan elektronik saat gelaran Konferensi Pers tahun 2023.
“Tidak benar kalo dibilang Pemkab batasi. Tidak ada pembatasan. Semua unsur media terwakili, ada media online, ada RRI, ada media cetak dan bahkan ada televisi, Atambua TV. Kita persilahkan semua media yang ada memberikan masukan saran dan kritik untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Jadi sekali lagi kalau dibilang Pemkab batasi, itu keliru dan tidak benar,” tandas Denny Nahak
Dijelaskan Denny, pernyataan oknum Wartawan Kilas Timor, Ferdy Talok dalam rilisan Media NTT Online, Sabtu (30/12/2023) terkait Pemkab Belu “Batasi” Sebagian Media Hadiri Konferensi Pers Akhir Tahun, mengindikasikan bahwa oknum wartawan yang bersangkutan tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 2009 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pemerintah Kabupaten Belu telah melakukan kegiatan tersebut sesuai regulasi. Belasan media sudah kita undang, termasuk NTT Online yang merilis berita ini. Sebagai penyelenggara, Pemerintah berhak untuk mengundang media apa saja, tidak harus semua. Jadi tuduhan yang dilakukan Ferdy Talok mengada-ngada dan tidak ada relevansi dengan konferensi pers akhir tahun,” ujar Kabag Denny.
Lanjut Denny, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, Pasal 4, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, harus diimplementasikan sesuai dengan prinsip kode etik.
“Artinya wartawan tidak boleh menggunakan cara-cara pemaksaan dan intimidasi dalam mencari informasi. Dalam hal peliputan konferensi pers, penyelenggara berhak menentukan wartawan dan media apa saja yang diundang, sebagaimana wartawan dan media yang diundang juga berhak untuk datang atau tidak datang memenuhi undangan tersebut,” ucapnya.
Disampaikan pula, bagi wartawan atau media tertentu yang tidak dundang dalam suatu konferensi pers, maka yang bersangkutan bisa menggunakan upaya lain untuk memperoleh informasi yang diperlukan dengan tetap berpedoman pada prinsip etika.
“Tidak mengundang wartawan atau media tertentu dalam suatu konferensi pers tidak dapat dianggap “menghalangi kemerdekaan pers.” Jika wartawan atau pers tidak diundang dalam suatu konferensi pers, maka silahkan menggunakan upaya lain untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Tidak ada diskriminasilah, Pemkab sangat terbuka, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” imbuh Denny Nahak.*** (Ronny)


