Ingin Wujudkan Lapas Atambua ke Zona Integritas, Bistok Situngkir Ajak Stafnya Ubah Pola Pikir dan Budaya Kerja

252
Kalapas Kelas II B Atambua, Bistok Situngkir memimpin pelaksanaan perancangan Zona Integritas dan deklarasi janji kinerja tahun 2024. Foto : Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua melakukan perancangan Zona Integritas dan deklarasi janji kinerja tahun 2024 di di Aula Lapas Atambua, Kabupaten Belu pada Senin pagi, 22 Januari 2024.

Komitmen Bersama Pencananangan Zona Integritas (ZI) dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir, diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Atambua.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas tahun 2024 oleh Kalapas dan staf pegawai Lapas Kelas II B Atambua.

Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Lapas Atambua dan sebagai fondasi dalam melaksanakan perjanjian kinerja setiap tahunnya semakin pasti dan berakhlak untuk kinerja Kemenkumham semakin berakhlak.

Dalam amanatnya Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas dan pakta integritas merupakan bagian dari pembangunan ZI yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran lapas Atambua.

“Penandatanganan ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu mari sama-sama merubah pola pikir dan budaya kerja kita adalah pelayan. Mari berubah, kita sentuh hati Warga Binaan Pemasyarakatan dengan pelayanan yang baik tanpa kekerasan,” pungkasnya.

Kalapas Atambua meminta agar disiplin itu dimulai dari diri sendiri sehingga menjadikan ASN Lapas Atambua yang lebih baik lagi di kemudian hari.

“Jangan kita hanya menuntut hak tetapi kewajiban tidak kita laksanakan. Berikan yang terbaik untuk organisasi karena banyak yang perlu kita benahi bersama. Contohnya kita harus bebas dari pungutan liar, kekerasan terhadap warga binaan dan kita siap untuk melayani warga binaan untuk membina mereka untuk menjadi lebih baik lagi di kemudian hari,” pinta Bistok Situngkir.

Pada kesempatan itu juga Kalapas Atambua mengingatkan jajarannya untuk segera melakukan pelaporan pajak dan LHKASN sebagai bentuk transparansi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang ASN. (Ronny)

ATAMBUA, The East Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua melakukan perancangan Zona Integritas dan deklarasi janji kinerja tahun 2024 di di Aula Lapas Atambua, Kabupaten Belu pada Senin pagi, 22 Januari 2024.

Komitmen Bersama Pencananangan Zona Integritas (ZI) dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir, diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Atambua.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas tahun 2024 oleh Kalapas dan staf pegawai Lapas Kelas II B Atambua.

Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Lapas Atambua dan sebagai fondasi dalam melaksanakan perjanjian kinerja setiap tahunnya semakin pasti dan berakhlak untuk kinerja Kemenkumham semakin berakhlak.

Dalam amanatnya Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas dan pakta integritas merupakan bagian dari pembangunan ZI yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran lapas Atambua.

“Penandatanganan ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu mari sama-sama merubah pola pikir dan budaya kerja kita adalah pelayan. Mari berubah, kita sentuh hati Warga Binaan Pemasyarakatan dengan pelayanan yang baik tanpa kekerasan,” pungkasnya.

Kalapas Atambua meminta agar disiplin itu dimulai dari diri sendiri sehingga menjadikan ASN Lapas Atambua yang lebih baik lagi di kemudian hari.

“Jangan kita hanya menuntut hak tetapi kewajiban tidak kita laksanakan. Berikan yang terbaik untuk organisasi karena banyak yang perlu kita benahi bersama. Contohnya kita harus bebas dari pungutan liar, kekerasan terhadap warga binaan dan kita siap untuk melayani warga binaan untuk membina mereka untuk menjadi lebih baik lagi di kemudian hari,” pinta Bistok Situngkir.

Pada kesempatan itu juga Kalapas Atambua mengingatkan jajarannya untuk segera melakukan pelaporan pajak dan LHKASN sebagai bentuk transparansi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang ASN. (Ronny)