ATAMBUA, The East Indonesia – Satreskrim Kepolisian Resort Belu berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian alat mobil pada salah satu toko di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kasus pencurian yang terjadi didalam Toko LHB, Jl. Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua dilakukan pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 10:12 WITA.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri menjelaskan bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku MAN (30) pergi ke Toko LHB untuk mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Disel bertemu dengan pelaku lain WILI (23) yang merupakan karyawan toko LHB.
Selanjutnya kedua pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian dengan mengambil barang kepunyaan orang lain yang mana harga barang yang dijual tersebut sebesar Rp. 17.500.000.
Barang tersebut kemudian di bawa dan dijual ke orang lain dan mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian tersebut.
Kasat Reskrim, Djafar Alkatiri menerangkan bahwa kasus ini kemudian dilaporkan dengan oleh korban selaku pemilik toko LHB atas nama Vincentius S. Jap (52) dengan nomor LP / B / 41 / II / 2024 / SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024.
Kepolisian Resort Belu pun langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut dan berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka.
Hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengatakan bahwa telah berhasil mengamankan Barang bukti, berupa Uang tunai sebesar Rp. 9.200.000; 1 (satu) unit Hp merk Iphone, milik Tsk 1; 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, warna putih; 1 (satu) unit Hp merk Vivo, milik Tsk 2 dan Rekaman CCTV.
“Para pelaku ini kita kenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur IPTU Djafar Alkatiri. (Ronny)