DENPASAR, The East Indonesia – -Lebih dari 60 orang warga Desa Adat Munduk, Kabupaten Buleleng, Bali dan sekitarnya mendatangi Kantor Majelis Desa Adat Bali di Renon Denpasar, Senin (18/3/2024). Kedatangan puluhan warga dengan pakaian adat lengkap ini bertujuan untuk menolak pemekaran desa adat yang selama ini sudah menjadi bagian dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan yang terdiri dari empat desa adat yakni Desa Adat Munduk, Desa Adat Gobleg, Desa Adat Uma Jero, dan Desa Adat Gesing. Dalam wilayah Desa Adat Munduk, ada Banjar Tamblingan. Dan Banjar Tamblingan inilah yang berinisiatif memekarkan diri menjadi desa adat sendiri. Namun hingga saat ini terjadi pro dan kontra sehingga seluruh masyarakat Desa Adat Munduk dan sekitarnya menolak. Selain menuntut menolak pemekaran desa adat, kedatangan warga ini juga ingin mendesak agar SK Pemekaran Desa dicabut karena cacat hukum.
Ketua Tim 9 Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Jero Putu Ardhana saat ditemui di Kantor MDA Bali mengatakan, penolakan pembentukan desa adat baru yang bernama Desa Adat Tamblingan itu sangat beralasan. Pertama, pemekaran tersebut tidak didukung sama sekali oleh desa adat induk yakni Desa Adat Munduk. Pemekaran tersebut hanya inisiatif beberapa orang saja yang tidak memiliki dasar yang kuat. Kedua, kasus ini sudah berlangsung sekian lama dan pihaknya sudah menempuh proses hukum di pengadilan hingga ke tingkat Makamah Agung dan semuanya dinyatakan menang. Ketiga, pemekaran ini bila ditinjau secara sosial budaya, khususnya di Masyarakat Adat Dalem Tamblingan yang hanya memiliki 4 desa adat atau catur desa maka akan sangat membingungkan dan menciptakan suasana sosial budaya yang tidak kondusif di tengah masyarakat di Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Sebab kawasan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan memiliki belasan pura, yang secara adat dan budaya Bali akan sangat membingungkan bila ada desa adat yang baru.
“Kami juga tidak paham. Secara hukum kita menang sampai di tingkat Makamah Agung. Masyarakat di desa induk juga tidak mendukung. Kenapa SK Pembentukan Desa Adat Tamblingan tidak segera dicabut. Persoalan sangat berlarut-larut. Sementara di lapangan, suasana sosial budaya tidak kondusif dan ini yang sangat mengkuatirkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, perwakilan warga dari 4 desa adat ini sudah beberapa beraudiensi dengan DPRD Buleleng, dengan Forkopimda Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, DPRD Bali. Semua stakeholder ini selalu dengan tegas meminta agar SK Pembentukan Desa Adat Tamblingan dicabut. Bahkan, seorang inisiator bernama I Nengah Punia juga sudah bersurat secara resmi kepada MDA agar SK Pemekaran Desa Adat Tamblingan dicabut. Namun hingga kini pihak MDA tidak mencabut atau belum pernah mencabutnya. Akibatnya, nama Desa Adat Tamblingan tetap berada di daftar desa adat di Bali. Protes terhadap persoalan ini juga sudah sering dilakukan. Namun tidak digubris oleh MDA Bali. “Ini perjuangan yang sudah lama. Kenapa MDA belum cabut, itulah yang tidak paham. Sementara bantuan terhadap desa adat diduga tetap berjalan. Silahkan konfirmasi ke dinas terkait,” ujarnya.
Saat ini, polemik pemekaran Desa Adat Tamblingan di Buleleng kembali memanas. Terakhir, Bendesa Adat Munduk, Mangku Ketut Ariman, bersama Tim 9 Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa yang berjumlah sekitar 60-an orang mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Bali untuk mendesak pencabutan SK dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) tentang pemekaran tersebut. Ada pun SK yang diminta dicabut adalah
SK MUDP No. 031/Kpts/MUDP Bali/XII/2012 tentang Perubahan atas Keputusan MUDP Bali no. 005/Kpts/MDP Bali/V/2008 tentang Pemekaran Desa Pakraman Tamblingan.
“Ini pemekaran yang cacat hukum. Prosesnya juga cacat, tidak sesuai dengan kaidah adat,” ujar Ariman. Ia menegaskan, penolakan juga datang dari seluruh pejabat di Kabupaten Buleleng, termasuk Bupati, DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Majelis Madya dan Majelis Alit MDA Bali. Mereka sangat kuatir terhadap kondusivitas wilayah.
Cacat hukum dan cacat prosedural adat karena kasus ini berawal dari keinginan sekelompok orang di Banjar Tamblingan untuk memisahkan diri dari Desa Adat Munduk. Desa Adat Munduk menolak usulan tersebut dan dikuatkan dengan SK No.2 Tahun 2003. Namun, pada tahun 2008, MUDP Bali menerbitkan SK pemekaran Desa Adat Tamblingan meskipun prosesnya cacat hukum dan diwarnai surat pernyataan palsu. Kedua petajuh Desa Pakraman Munduk membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan Desa Pakraman Munduk menyetujui pemekaran. Atas dasar surat ini, MUDP Bali mengeluarkan SK pemekaran,” terangnya.
Keputusan MUDP Bali ini menuai protes dan berujung pada proses hukum. Pengadilan memutuskan bahwa surat pernyataan kedua petajuh itu palsu dan pelakunya dihukum. “Meskipun cacat hukum, MUDP Bali tidak mencabut SK pemekaran. Bahkan, mereka mengeluarkan SK baru No. 031/Kpts/MUDP Bali/XII/2012 sebagai penggantinya,” urainya.
Polemik ini semakin memanas setelah nama Desa Adat Tamblingan dimasukkan dalam lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat atas usulan MUDP. Gubernur Bali sudah memerintahkan Kepala Dinas PMA agar bekerja sama dengan DPRD Bali menghilangkan nama Desa Adat Tamblingan dari lampiran Perda, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Kami berharap MDA Bali dapat mempertimbangkan aspirasi kami dan mencabut SK Pemekaran yang cacat hukum ini. Kami ingin menjaga keharmonisan dan kondusivitas di wilayah kami,” urai Mangku Ariman.
Rombongan hanya ditemui oleh Petajuh Bendesa Agung MDA Bali Made Wena. Saat dikonfirmasi, mantan komisioner Bawaslu Bali itu mengatakan, dirinya hanya menerima dan menampung aspirasi dari puluhan warga Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Soal keputusan dan kapannya tergantung pada pleno.” “Saya bukan dalam kapasitas menjawab persoalan yang disampaikan. Tugas saya hanya menemui warga, menyerap aspirasi dan kemudian akan dibawa ke pleno. Soal bagaimana keputusan itu tergantung pleno nanti,” ujarnya.*Arnold


