Kapolres Belu Diduga Rusak Kawasan Hutan Lindung, Kadis LHK NTT Menegaskan Kelola Hutan Harus Sesuai Perundang-undangan

357
Dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Kabupaten Belu. Foto : Rony

Atambua, The East Indonesia – Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K dan jajaran diduga merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK nomor 184 ini kemudian menjadi perhatian serius dari masyarakat setempat.

Kasus dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL ini pun sudah ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTT.

Dilansir KOMPAS.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Siagian mengaku akan menelusuri kasus perusakan kawasan hutan lindung di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.

“Sedang kami tangani bersama tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan,” kata Ondy, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (5/4/2024) pagi.

Ondy menegaskan, hutan dapat dikelola dengan perizinan.

Saat ini Dinas LHK NTT tengah mencari tahu duduk permasalahannya. Tim juga, akan melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

Dia menyebut, untuk kepentingan masyarakat dan inisiatif masyarakat, ada proses yang harus dipenuhi.

“Oleh karenanya kami sedang telusuri. Prinsipnya negara berpihak pada masyarakat untuk melindungi dan mengelola hutan sesuai peraturan dan perundangan-undangan,” kata Ondy.

Sebelumnya diberitakan, para anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II pun melakukan aksi demo terhadap dugaan tindakan pengrusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL yang dilakukan oleh Kapolres Belu dan jajarannya.

PMKRI Cabang Atambua mendatangi langsung kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT di Tini, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Selasa siang, 26 Maret 2024.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II, Sekundus Loe didampingi
Sekertaris Jenderal PMKRI Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II, Oktovianus Mau dalam aksi demo dan audience menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, pihak PMKRI Cabang Atambua menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik yang berada di Desa Tukuneno, Kabupaten Belu.

PMKRI Cabang Atambua mendatangi dan menanyakan beberapa hal terhadap sejumlah fakta diantaranya;
1. Peningkatan jalan sepanjang kurang lebih 3 KM
2. Penebangan pohon kurang lebih 20 batang pohon
3. Pembukaan jalan baru menuju lokasi tambang galian C kurang lebih 50 M
4. Penambangan galian C dengan radius lingkaran sepanjang kurang lebih 30 M dan kedalaman kurang lebih 6 – 8 M

Plg UPT KPH wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa terhadap aktivitas didalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK nomor 184 tersebut, pihak sudah turun ke lapangan dan sudah dilaporkan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

“Tindakan yang sudah kami lakukan setelah mendapatkan fakta di lapangan sana, kami sudah menyampaikan kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT. Kami masih menunggu petunjuknya bagaimana, tetapi sebelum petunjuk itu ada adik-adik sudah kesini. Jadi nanti kami menunggu petunjuk dari Kepala Dinas,” tuturnya.

Ditambahkan, “Kalau sebelumnya pihak yang bekerja disana (Kapolres Belu dan jajaran) sudah ada koordinasi, ada arahan dari kami mungkin tidak seperti saat ini. Aktivitas itu, untuk izin tidak ada.”

Mendukung pernyataan Plg UPT KPH wilayah Kabupaten Belu, salah satu kepala seksinya menegaskan terkait pertanyaan jika melanggar peraturan perundang-undangan yang pelaku, maka undang-undang apa, nomor berapa dan pasal berapa yang dilanggar?, pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu menyatakan bahwa itu pelanggaran.

“Ini berkaitan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Melanggar Undang-undang? Itu didalam kawasan, kalau tidak ada izin, prosedur seperti apa, ya itu melanggar,” pintanya.

Seorang kepala seksi lainnya pada UPT KPH wilayah Kabupaten Belu juga menerangkan terkait apakah aktivitas – aktivitas tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak?

“Bahwa ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur terkait penyelenggaraan kehutanan. Namun untuk ini kalau tidak ada koordinasi, pasti melanggar karena masuk kawasan hutan dan tidak ada izin,” ujarnya.

Lanjutnya, “Kalau kita lihat fakta di lapangan, kami lihat itu koordinasi yang kurang sebenarnya kita bisa memanfaatkan ruang yang disiapkan. Kalau seperti ini harusnya skema persetujuan penggunaan kawasan hutan yang disahkan oleh Gubernur yang luasannya dibawah 5 hektare.”

Pihak secara khusus berterima kasih kepada UPT KPH wilayah Kabupaten Belu yang melalui cari ini memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa hutan itu penting.

Mendengarkan penjelasan tentang demo terkait Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K dan jajaran yang diduga merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, PMKRI Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II meminta agar tindakan ini diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan audience ini maka patut diduga terjadi pelanggaran oleh Kapolres Belu dan jajarannya sehingga kami dari PMKRI Cabang Atambua menuntut agar kasus tersebut diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas ketua Presdium diamini oleh semua anggota PMKRI Cabang Atambua yang berdemo.

Plg UPT KPH wilayah Kabupaten Belu, Edel Merry Asa pun berjanji akan segera dan akan mempercepat penuntasan kasus ini.

“Mulai hari ini kami akan menyikapi itu dan kami akan tindak lanjut untuk sampaikan kepada Dinas bahwa kasus ini bisa dituntaskan,” urainya. (Ronny)