WN India Dideportasi karena Terlibat Kasus Pencurian di Bali

136
WN India Dideportasi karena Terlibat Kasus Pencurian di Bali. Foto : Dok - Humas

DENPASAR, The East Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) asal India berinisial KSA (45). Wanita paruh baya ini dideportasi setelah menjalani hukuman di Bali akibat kasus pencurian yang dilakukannya. Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 11.20 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, KSA sebelumnya sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus pencurian yang dilakukannya tahun 2023 lalu.

KSA ditangkap polisi di Bandara Ngurah Rai karena kasus tersebut. Setelah menjalani proses hukum, KSA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan divonis oleh majelis hakim.

Usai menjalani pidana penjara, petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa 9 April 2024 pukul 11.20 WITA . KSA dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606. Penerbangan transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai.

Suhendra juga mengatakan sebelum dideportasi, petugas Bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada tanggal 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya. “Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar wilayah Indonesia dan namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, KSA mengaku masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2023, melalui Bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.

Suhendra juga menerangkan bahwa KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.*Arnold