ATAMBUA, The East Indonesia – Selama dua hari yakni Tanggal 24 April dan 25 April 2024, Tim dari Markas Besar (Mabes) Polri melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) sedang menyelidiki kasus dugaan Pengrusakan Hutan Lindung oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K dan jajaran yang dilakukan di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, RTK nomor 184, wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Selama dua hari berada di Atambua itu, Itawasum Polri telah meminta klarifikasi dari UPT KPH Belu dan juga ke Bupati Belu, Dokter Agus Taolin dan jajaran serta langsung ke lokasi di Kawasan Hutan Bifemnasi Sonmahole untuk mengumpulkan data dan klarifikasi.
Dilansir, Rajawalinews, Direktur Lakmas NTT sekaligus anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT), Viktor Manbait, memberikan apresiasi kepada tim Mabes Polri yang telah merespon kasus dugaan perusakan hutan lindung oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dengan turun langsung ke kawasan hutan lindung.
Menurut Viktor Manbait, pengrusakan hutan adalah isu global sehingga akan menjadi atensi semua pihak.
“Soal perusakan hutan adalah isu global, yang menuntut perhatian semua pemerintahan di dunia. Sehingga atas terjadinya perusakan hutan diatur penegakan hukum yang keras atas mereka yang melakukan perusakan hutan,” jelas Viktor Manbait Jumat 26 April 2024.
“Tak pandang bulu siapa pun pelakunya dengan dalih apapun melakukan kegiatan dalam kawasan hutan dengan melanggar hukum,” sambung dia.
Pihaknya memberikan apresiasi atas kedatangan tim Mabes Polri dalam rangka mengecek langsung lapangan tersebut.
“Untuk itu kita memberi apresasi bagi Kepolisian Republik Indonesia, Mabes Polri yang serius merespon dugaan perusakan hutan lindung oleh Kapolres Belu,” jelas dia.
“Dengan turun langsung ke TKP di Webereliku dan melihat jalan yang dibuat dan penambangan ilegal sirtu yang telah dilakukan dalam kawasan hutan lindung webereliku, dengan melawan hukum,” kata Viktor menambahkan.
Menurut Viktor dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung ini Mabes Polri akan menegakan hukum sesuai faktanya.
“Kita percaya hukum akan ditegakkan oleh Mabes Polri dalam kasus ini sehingga mereka datang melakukan pendalaman sampai ke TKP,” tutup dia.
Untuk diketahui, sebelum diberitahukan oleh media ini, Kepala UPT KPH Kabupaten Belu, Edel Merry Asa kepada media di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2024) mengatakan dirinya juga sudah memberikan keterangan serta data yang dibutuhkan oleh tim dari Itwasum Polri.
“Tim Itwasum Mabes Polri pada tanggal 24 April kami klarifikasi di lantai 1 Kantor Bupati Belu, Tanggal 25nya kami ke lokasi,” ujar Edel Merry Asa.
Merry Asa menambahkan bahwa sebelum tim Itwasum Polri, pihaknya telah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT,
Juga telah ada tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu dari Propam Polda NTT datang meminta data dan klarifikasi atas kasus tersebut.
Dia menuturkan bahwa sejak awal hingga kedatangan tim itwasum polri, keterangan mereka tidak pernah berubah bahwa aktivitas pembuatan jalan oleh Kapolres Belu itu berada dalam kawasan hutan.
“Masing-masing punya tugas. Kami dimintai keterangan, ini betul ada, ini betul masuk kawasan, ini dalam kawasan di titik koordinat sekian, itu lengkap dan kami tidak pernah berubah dari yang propam datang, data itu yang kami kasih, dari mabes Polri pun data itu yang kami kasih,” tegas Edel Merry Asa.
Lebih lanjut, Edel Merry Asa mengatakan bahwa UPT KPH wilayah Kabupaten Belu tidak pada posisi membela siapapun atau mempersalahkan pihak manapun melainkan bertindak sesuai fakta dan regulasi.
Dirinya menegaskan tidak bisa menyimpulkan atau memvonis siapa yang salah dalam kasus tersebut akan tetapi lebih pada menyampaikan fakta serta adanya regulasi yang mengatur tentan kehutanan.
“Kasusnya sedang berproses dan akhirnya ditangani kepolisian. Jadi intinya meski ada koordinasi. Ada aturan yang membolehkan tapi tidak serta merta langsung. Tanya dulu, koordinasi dulu, boleh kah? Jadi mungkin kurang koordinasi. Dan harus ikut prosedurnya bagaimana,” ungkapnya.
Dia mengakui sudah ada telahaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT yang berisi sejumlah instruksi kepada UPT KPH wilayah Kabupaten Belu untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita segera tindaklanjuti instruksi dari dinas. Melengkapi data dan hal-hal yang diminta dinas,” pungkasnya.
Untuk diketahui juga, dugaan perusakan kawasan hutan lindung oleh orang nomor satu di Polres Belu ini bahkan menjadi atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Wahana Lingkungan Hidup (WAHLI) dan Polda NTT. (Ronny)


