ATAMBUA, The East Indonesia – Yuliana Bete dan bayinya, pasien rujukan dari salah satu Puskesmas di Kabupaten Malaka menuai persoalan di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.
Yuliana Bete yang adalah warga Kabupaten Malaka menuai persoalan tersebut diduga akibat diterlantarkan Dinas Kesehatan Malaka.
Alhasilnya Yuliana Bete dan bayinya harus mendapat tagihan dirawat RSUD Atambua sebesar RP. 33.414.928.
Menanggapi persoalan Yuliana Bete dan bayinya ini, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, SVD memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kasus rujukan pasien warga Kabupaten Malaka yang belum memiliki BPJS.
Dalam jumpa pers pada Minggu 5 Mei 2024 dihadiri Kadis Kesehatan Belu, drg. Ansilla Mutty; Plt Direktur RSUD Atambua, dr. Theodorus Lusianus Mau Bere; dokter Sieeny dan sejumlah perawat lainnya di Lantai 1 RSUD Atambua.
Dokter Theo Mau Bere membeberkan bagaimana pasien rujukan Puskesmas Tunabesi Malaka atas nama Yuliana Bete dirawat di Atambua dan munculnya berita miring yang tak benar.
Berikut kronologis lengkap penanganan medis Yuliana Bete dan bayinya di RSUD Atambua.
1. Rujukan dari Puskesmas Tunabesi Malaka, lahir spontan dirumah ditolong dukun pada 23 April 2024. Bayi tersebut anak pertama dari ibu tersebut dan kita tidak tahu keadaan klinis awalnya. Tapi diceritakan bahwa ketubannya jernih dengan berat badan 1.040 gram, panjang badan 36 cm, lingkar kepala 25 cm, lingkar dada 22 cm dengan anus positif tidak ada cacat.
2. Masuk ke ruang Edelweis/ruang Perinal (untuk bayi) Pukul 01.15 Wita artinya sudah masuk ke tanggal 24 April 2024. Perawat yang bertugas memberikan konseling informasi kepada om bayk tersebut atas nama Marten Un Tanono tentang kondisi bayi tersebut dan peraturan yang biasa berlaku diryang Perina, tentang jam kunjungan, jam menyusui, administrasi dan lain – lain.
3. Untuk administrasi sesuai aturan BPJS karena bayi baru lahir diberikan tenggang waktu 3 x 24 jam karena bayi itu belun memiliki tanda pengenal. Hal itu sudah disampaikan ke bayi om tersebut.
Selanjutnya ditanyakan juga keterangan lahir yang biasa ada di buku pink ibu hamil tetapi ibu ini pun tidak punya bukunya dan tidak pernah kontrol riwayat kehamilannya di fasilitas kesehatan di Malaka.
4. Pada tanggal 29 April 2024 pukul 13.30 Wita baru keluarganya datang menanyakan kondisi bayinya. Maka terhitung sudah 5 hari maka tenggang waktu sesuai Pernenkes dan aturan BPJS dinyatakan sudah lewat.
Selanjutnya keluarga diminta mengurus tetapi keterangannya atau cerita dari keluarga adalah ayah dari bayi tersebut kabur dan tidak ada yang bertanggungjawab. Kita menyampaikan bahwa administrasi BPJS sebagai lembaga penjaminnya sudah terlambat karena sudah lebih dari 3 hari.
5. Pada tanggal 2 Mei 2024, kartu BPJS bayi tersebut diterbitkan tetapi telah melewati deadline sesuai aturan BPJS. Keluarga memaksa untuk membawa pulang bayi namun pihak RSUD Atambua tidak mengizinkan karena kondisi bayinya kalau dipulangkan sangat beresiko.
“Kita tidak mengutamakan administrasi tapi kita mengutamakan keselamatan bayinya. Bagaimana kita bisa membiarkan bayi dengan berat 1.040 gram dipulangkan kerumahnya, kemungkinan selamatnya kecil, jadi kita tetap mempertahankan bayinya itu yang dipelintir kita menahan bayinya,” jelas Theo Mau Bere.
Ditempat yang sama dr. Sieeny yang menangani langsung bayinya Yuliana Bete menjelaskan bahwa diruang Perina RSUD Atambua ada dua tempat yaitu level 2 dan level 3 atau sekelas ICU yaitu Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
“Waktu dari 0 – 28 hari bayi lahir itu resiko kematiannya sangat besar karena bayi baru lahir itu baru belajar bernafas, belajar minum karena syarat orang hidup itu detak jantungnya ada, harus bernafas dan harus minum untuk tumbuh,” jelas dr. Sieeny.
“Bayi yang 1 kilo dengan bantuan alat nafas itu kita rawatnya di NICU. Yang namanya ICU itu semua alat – alatnya dihitung, maka kalau ditanya mengapa nilainya besar karena memang ICU itu ruangan yang paling banyak makan oksigen, listrik tidak boleh padam. Jadi Perina iru ada kelas ICU nya ada kelas perawatan biasa,” kata dr Sieeny menambahkan.
“Selama perawatan di NICU perawat selalu mengatakan kepada pihak keluarga agar segera mengurus administrasi BPJS agar tidak diklaim pembayaran secara pribadi atau yang biasa disebut pasien umum. Hanya saja hingga tenggang waktu yang ditetapkan bahkan melewati beberapa hari keluarga tak kunjung mengurusnya,” ungka dokter anak senior itu.
Akibatnya tak mengurus dan lewati tenggang waktu maka apllkasi untuk pembuatan SEP (Surat Egilibilitas Pasien) telah terkunci. SEP adalah dokumen yang sangat penting dalam sistem perawatan kesehatan terutama di negara yang menggunakan sistem asuransi kesehatan
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan intensif. Pihak RSUD Atambua memutuskan untuk akan menangani hingga bayi tersebut selamat dan benar-benar sehat.
Menegaskan hal ini Kadis Kesehatan Belu drg. Ansilla Mutty menyebutkan bahwa soal adiministrasi adalah yang kesekiannya. RSUD Atambua lebih menekankan keselamatan bayi. Oleh sebab itu bayi kecil itu masih menjalani perawatan di NICU.
Soal administrasi RSUD Atambua telah berkoordinasi dengan Dinkes Pemkab Malaka.
Dirinya menyampaikan terimakasih kepada Kadis Kesehatan Malaka yang telah memberikan respon positif terkait biaya perawatan warga Malaka yang dirujuk ke Belu tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Malaka, dokter Sri Chayo Ulina mengatakan bahwa pembayaran tagihan warganya tersebut akan dibayar ke RSUD Atambua.
Diketahui pasien atas nama Yuliana Bete dirujuk dari Puskesmas Tunabesi Malaka bersama bayinya ke RSUD Atambua pada 23 April 2024.
Yuliana Bete nekad melahirkan dirumah sehingga tidak semuanya ari-ari keluar dan akhirnya dia kesakitan.
KIS/KMS Yuliana aktif sehingga tak ada persoalan namun bayinya tersebut belum memiliki KIS atau bukan kepesertaan BPJS.
Sementara aturan RSUD memberikan tenggang waktu 3X24 jam untuk melengkapinya. Namun hingga hari ke-7 KIS bayi tersebut tak juga aktif.
Akibat dari melampauinya masa tenggang 3 x 24 jam berdasarkan Permenkes tersebut, Yuliana Bete dan bayinya dikenakan biaya 30-an juta rupiah.
Namun, pihak RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Malaka terkait persoalan ini.
“Untuk pasien Malaka pihak RSUD Atambua telah berkoordinasi dengan Dinkes Malaka.
Kita akan melakukan tindakan manusiawi yang sama-sama saling membantu. Mudah-mudahan setelah ini kita bisa bangun komunikasi lebih baik lagi dengan kabupaten tetangga sehingga semua masyarakat bisa diurus dengan baik,” ujar Kadis Kesehatan Belu.
Ditanya dengan pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), NIK ataupun Kartu Identitas Anak (KIA) yang dicanangkan oleh Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM, apakah masyarakat Kabupaten Belu akan mengalami hal yang sama dengan ibu Yuliana Bete dan bayinya?
Kadis Kesehatan Kabupaten Belu ini memastikan bahwa masyarakat Belu tidak akan mengalami hal tersebut karena sistem yang sudah sangat baik diterapkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat Belu yang membutuhkan pengobatan di fasilitas kesehatan.
Salah satunya dengan memiliki SISRUTE yang merupakan teknologi informasi berbasis internet yang dapat menhubungkan data pasien dari tingkat layanan lebih rendah ke tingkat layanan lebih tinggi atau sederajat (horisontal maupun vertikal) dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses rujukan pasien.
“Kita tidak ada ruang untuk itu. Itu tidak akan terjadi di Belu. Kita kabupaten Belu ini sudah memiliki sistem pedoman rujukan, sistem yang namanya SISRUTE. Jadi pasien yang dirujuk, pada SISRUTE itu ada isiannya termasuk sakitnya apa, kepesertaannya apa. Apabila pasien yang adalah warga Belu datang dan ada yang belum beres maka petugas PIPP akan segera meresponnya. Kami akan urus tidak sampai satu hari dan paling cepat tidak sampai 1 jam,” jelas Kadis Kesehatan Kabupaten Belu, dokter Ansilla Mutty. (Ronny)


