ATAMBUA, The East Indonesia – Kecelakaan maut terjadi pada pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 04.20 WITA bertempat di Jalan raya jurusan Sentral menuju arah Bandara Haliwen, tepatnya di depan Alfamart, sebelah Apotik K24 Jln. Adisucipto, RT / RW, 002 / 001, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua , Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Laka lantas itu melibatkan satu pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah Putih dan satu pengendara Kharisma warna hitam.
Dari rekaman CCTV warga yang beredar, saat kejadian jalan tersebut masih sangat sepi karena masih pagi.
Lalu muncul sebuah kendaraan motor yang dikendarai korban IZAC LETOMONE B.A. RAMOS /Aleto Ramos, melaju kearah Kota Atambua dengan kendaraan Kharisma warna hitam.
Korban Aleto Ramos melaju pelan lewat lajur yang benar (lajur kiri lalulintas) dan dekat dengan trotoar jalan.
Lalu muncul dengan kecepatan tinggi, sebuah motor Vixion merah putih yang dikendarai oleh diduga oknum Polisi langsung mengambil lajur kanan dan menabrak kencang korban Aleto Ramos.
Nampak tabrakan dijalan yang lurus dan rata itu terjadi sangat keras hingga terdengar bunyi yang sangat keras dan kedua motor itu terseret di aspal dengan jarak cukup jauh.
Pengendara yang bernama Aleto Ramos warga desa Kabuna yang saat ini berdomisi di Fatubenao diinformasikan saat itu langsung tak tertolong nyawanya.
Korban Aleto Ramos yang merupakan staf Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan yang juga adalah seorang mantan pemain Persab Belu ini tertidur di pinggir jalan dengan luka dan darah yang mengalir cukup banyak.
Sementara seorang korban atau pengendara lain yang diduga oknum Polisi dari arah berlawanan itu belum diketahui persis kondisinya karena sedang berada di RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua.
Dari sebuah laporan yang diduga laporan medis menjelaskan bahwa:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas( laka Jol) yang melibatkan Anggota Polri an. BRIPDA FEBRYAND FERNANDO G. BORO yang berdinas di Polres TTU pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 04.20 Wita bertempat di Jalan raya jurusan Sentral menuju arah Haliwen, tepatnya di Jln. Adisucipto, RT / RW, 002 / 001, Kel. Tenukiik, Kec. Kota Atambua , Kab. Belu. yakni pengendara SPM Yamaha Vixion warna Merah Putih, tanpa plat yang dikendarai oleh an. BRIPDA FEBRYAND FERNANDO G.BORO (memiliki SIM C dan tidak menggunakan helm) yang bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Sentral menuju arah Haliwen sesampainya di TKP oleh pengendara mengambil lajur kanan (arah berlawanan) sehingga bertabrakan dengan SPM Honda Kharisma warna Hitam,tanpa plat yang di kendarai oleh an. IZAC LETOMONE B.A. RAMOS ( tidak menggunakan Lampu utama dan tidak mengggunakan helm) yang bergerak dari arah berlawanan.
Akibat dari Kecelakaan tersebut menurut hasil pemeriksaan medis dr. PATRICK piket RSUD Atambua menerangkan bahwa:
– Pasien an. FEBRIYAND G.BORO datang ke IGD dlm keadaan tidak sadar dan setelah di lakukan pemeriksaan awal terdapat luka terbuka di dahi,mengalami patah pada rahang bawah,patah tulang pada paha kaki kanan serta pembengkakan pada punggung kaki kanan dan sementara menungggu hasil Rontgen untuk mengetahui kondisi tubuh bagian dalam pasien (LB).
– Pasien an. IZAC LETOMONE B.A. RAMOS datang dalam kondisi telah Meninggal Dunia yang dijelaskan dengan tidak ada pergerakan nadi,tidak ada nafas,ekgasistol serta terdapat luka terbuka pada dahi kiri (MD)
Untuk diketahui, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak yang dikonfirmasi awak media mengatakan akan memberikan keterangan usai kegiatan.
“Saya masih ada giat (kegiatan)
Nanti dikabari ya,” kata Kapolres Belu melalui pesan WhatsAppnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson membenarkan peristiwa tersebut.
Namun, terkait kronologi kata IPTU Marthen, pihaknya akan menyampaikan melalui Humas Polres Belu.
“Iya, nanti Kronologisnya lewat Humas Polres Belu,” katanya. (Ronny)


