ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Perbatasan Negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste.
Kegiatan yang ditindaklanjuti oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua ini dilaksanakan di Aula Hotel King Star Atambua, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Kegiatan sosialisasi layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur yang diwakili langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Regina Anu Siga, SH.
Kegiatan ini dihadiri pihak Kanwil Kemenkumham NTT, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua serta Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan OPD Kabupaten Belu terkait, para Camat, Lurah, Kepala Desa dan masyarakat.
Untuk diketahui, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Sedangkan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Karena itu, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para kepala desa terkait layanan kewarganegaraan yang tersedia serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak-anak yang berkewarganegaraan ganda.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada Kanwil Kemenkumham NTT, Regina Anu Siga, SH dalam sempat wawancara dengan awak media The East Indonesia menjelaskan bahwa Kabupaten Belu menjadi target sosialisasi terkait layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan karena berada di Perbatasan langsung Negara RI-RDTL dimana terdapat banyak perkawinan campur antar kedua negara, Indonesia dan Timor Leste.
“Sosialisasi ini kita laksanakan di Belu karena di sini merupakan daerah perbatasan negara RI-RDTL yang mana terdapat banyak perkawinan campur antar warga negara Indonesia dan Timor Leste,” tuturnya.
Dirinya mengakui bahwa terdapat banyak kasus terkait dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yang terjadi di Perbatasan Negara RI-RDTL.
Karenanya, penting untuk memperkuat sistem perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda.
“Ada banyak kasus terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Terbaru ada dari Timor Leste mereka menginginkan penjelasan terkait dengan peraturan pemerintah yang baru, nomor 21 tahun 2022 terkait diberikan kesempatan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda dimana belum mendaftar dan belum terlambat memilih. Warga dari Timor Leste ini merasa tidak mengetahui. Tetapi itu bukan alasan karena sudah ada aturannya. Karena itu perlu kita terus lakukan sosialisasi terkait hal ini,” pungkasnya Regina Anu Siga.
Disampaikan bahwa walaupun peserta sosialisasinya terbatas diharapkan materi yang ada bisa diteruskan ke tengah masyarakat sehingga perkawinan campur yang terjadi bisa segera dilaporkan ke pihak Imigrasi.
Dikatakan pula apabila ada warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia bisa mendatangi langsung Kantor Wilayah Kemenkumham yang ada di Kupang untuk proses pewarganegaraan.
“Saat yang baik ini kami datang untuk memberikan sosialisasi bagi peserta walaupun terbatas dengan harapan para peserta ini bisa mentransfer materi sosialisasi ini ke tengah masyarakat. Di sini Kita juga mengundang Kepala Desa, Lurah dan Camat karena mereka merupakan perangkat yang paling dekat dan mengetahui tentang masyarakat,” ujar Regina. (Ronny)