Ketua Dewan Inginkan RPJPD Linier Dengan Pusat Dan Provinsi

264

SINGARAJA, The East Indonesia – Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, Senin (24/6).

Dalam rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH dan dihadiri Penjabat Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim ahli, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Seperti yang disampaikan PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, bahwa penyampaian penjelasan Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023 ini merupakan amanat konstitus. Dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang hasil pelaksanaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan kedepannya.

Sedangkan terkait dengan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang juga diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan perencanaan pembangunan saat ini harus linier dengan Pusat, Provinsi maupun Kabupaten. Namun Kabupaten juga memiliki program prioritas yang juga dimasukkan didalamnya seperti program kesehatan, pendidikan termasuk potensi unggulan yang dimiliki Buleleng seperti pertanian. “Inilah yang nanti dibahan dengan pihak eksekutif melalui teman teman komisi untuk RPJP ini,” tegasnya.

Selanjutnya dari penjelasan tersebut akan dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah hingga kedua rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.*Wismaya