ATAMBUA, The East Indonesia – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki tugas Menerima, Memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, selain itu juga KI NTT memiliki peran dalam rangka mengawasi mengawasi dan memberikan penilaian kepada pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi keterbukaan informasi publik.
Atas salah satu tugas dan fungsi dalam hal penilaian itu maka salah satu Kabupaten yakni Belu disebut dicukup jauh melangkah terkait keterbukaan informasi publik ini.
Hal ini dikatakan Ketua KI Provinsi NTT, Daniel Tonu saat ditemui awak media di Kantor Kominfo Provinsi NTT, jalan Palapa Kupang, Rabu 24 Juli 2024.
Posisi keterbukaan informasi publik ini menempatkan Kabupaten Belu dengan predikat Cukup Informatif yakni prosentase keterbukaan informasi kepada masyarakat mencapai 79,9 persen.
Menurut Daniel, untuk Kabupaten Kota di NTT ada 3 yang meraih predikat cukup informatif.
“Terakhir tahun 2023, itu Kabupaten Belu mendapat predikat cukup informatif. Selain Belu ada Kabupaten Rote Ndao dan Sabu yang meraih predikat cukup informatif,” ujar Daniel Tonu.
Pihaknya berharap tahun 2024 ini Kabupaten Belu tidak saja cukup informatif tetapi menuju informatif bahkan membuat lompatan hingga predikat informatif.
“2024 kami berharap Kabupaten Belu dari cukup ke menuju, atau kalau Pemda mau bekerja ekstra, PPID nya berjalan bagus, ada keputusan Bupati untuk mendorong Pemerintahannya berjalan bagus dan sediakan informasi publik maka berpeluang menjadi Informatif,” jelas Danies Tonu.
Menurutnya salah satu syarat naik predikat maka harus ada keputusan Bupati yang berkaitan dengan PPID.
Harus ada keputusan Bupati yang berkaitan dengan PPID (Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi) ada atau tidak dan diwajibkan ada karena itu perintah Undang- undang,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa PPID lalu menyusun infomasi publik yang dikecualikan atau informasi buat publik.
“Lalu kalau PPID sudah ada maka dia merumuskan daftar informasi yang dikecualikan dan daftar informasi publik lalu itu diputuskan oleh Bupati. Sehingga masyarakat tahu informasi tertentu tidak boleh diminta karena memang dikecualikan atau tertutup dan informasi publik yang boleh diketahui,” paparnya.
Terkait pembetukan komisi informasi Kabupaten, Wakil Ketua KI NTT, Germanus Attawuwur, menyebutkan bahwa sesuai perintah undang – undang Kabupaten/Kota boleh membentuknya apabila.dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Oleh karena itu dirinya menyarankan agar Pemda Belu mempelajari dengan cermat pembentukan komisi informasi di daerah, adanya analisis kebutuhan hadirnya KI Kabupaten dan yang paling utama adalah ketersediaan anggaran.
Untuk diketahui, selain ketua KI hadir lengkap 4 komisioner lainnya yaitu Wakil Ketua Germanus Attawuwur, Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Yosef Kolo, Koordinator Bidang Kelembagaan, R. Riesta Megasari dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agustinus L. Bole Baja.(Rony)


