Sunday, November 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Cegah Penyelundupan Orang di Batas Negara RI-RDTL, Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Koordinasi dan Verifikasi Data Lapangan

ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur terus berupaya melakukan pencegahan terhadap penyelundupan orang di NTT khususnya Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT melakukan kegiatan koordinasi dan verifikasi data lapangan untuk Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM terhadap pemberitaan yang tren maupun menarik perhatian sebagai dukungan bagi penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidance-based policy marking).

Kegiatan yang melibatkan pihak TNI dan Polri serta pemerhati HAM ini dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Senin, 29 Juli 2024.

Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenhumhan Provinsi NTT, Ariance Komile usai kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan melalui forum group diskusi (FGD) ini dilakukan untuk menganalisis kebijakan dengan pemanfaatan Sistem infomasi hukum dan HAM (SIPKUMHAM) melalui media yang mana Sipkumham sebagai mesin riset yang berbasis artificial intelligence.

Diakui bahwa masalah penyelundupan orang telah menjadi salah satu persoalan yang diangkat oleh media pada tahun ini.

“Fokus saat ini terkait penyelundupan orang yang kita baca dari media. Ada pelarian narapidana, warga negara asing yang di tangkap di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Belu beberapa waktu lalu. Karena itu penting untuk kita laksanakan kegiatan hari ini,” pungkas Ariance Komile.

Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenhumhan Provinsi NTT berharap agar bisa ditemukan solusi-solusi yang bukan hanya melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT dan Imigrasi tetapi juga seluruh stakeholders yang tergabung di Timpora ataupun yang diluar Timpora.

Disampaikan juga dengan dengan kegiatan ini dapat diketahui bahwa penyelundupan orang terjadi secara sistemik yang terjadi antar Negara dan Kabupaten Belu sebagai imbas transit karena berada di wilayah Perbatasan.

“Penyelundupan orang juga itu terjadi di Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste. Kedua Negara ini dibutuhkan kearifan lokal tersendiri dalam penanganan dan penyelesaiannya mengingat keterkaitan secara etnis dan geografis untuk pemenuhan hak asasinya,” pinta Ariance Komile. (Ronny)

Popular Articles