ATAMBUA, The East Indonesia – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terdapat Program dana BOS yang mana dimulai pertama kali pada 2005 silam.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Dalam berbagai perubahan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah berubah menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BOSP merupakan dana alokasi khusus non fisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
BOSP memiliki beberapa jenis, yaitu:
• BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah
• BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
• BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD
• BOSP Kinerja, yang merupakan bentuk apresiasi Kemendikbudristek kepada satuan pendidikan
Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru.
Untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di sekolah, pemerintah membuat program BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Melalui program ini, sekolah harus membebaskan segala jenis pungutan bagi seluruh siswa sekolah Negeri.
PLT Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Belu, Vinsensius I. Moruk, ST saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 3 September 2024 membenarkan hal tersebut.
Pria yang akrab disapa Vence Moruk ini menjelaskan bahwa bahkan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan telah mengatur komponen penggunaan Dana BOS PAUD dan pada bagian mengatur tentang komponen penggunaan Dana BOS yang terdiri atas komponen Dana Bos Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.
PLT Kadis PKO Belu mengatakan bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 63 Tahun 2023 pada Pasal 39 menyebutkan Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
• penerimaan Peserta Didik baru;
• pengembangan perpustakaan;
• pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan eketrakurikuler;
• pelaksanaan kegiatan aseamen dan evaluasi pembelajaran;
• pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
• pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
• pembiayaan langganan daya dan jasa;
• pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
• penyediaan alat multimedia pembelajaran;
• penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompcetensi keahlian;
• penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
• pembayaran honor.
Sementara itu, pada Pasal 42 (1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
a. sekolah yang melaksanakan Program Sckolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki prestasi, dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
“Dari Dana BOS ini telah dihitung biaya operasional setiap siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan maksimal di jenjang SD maupun SMP,” pungkasnya.
Ditambahkan, “uang ini langsung diserahkan ke sekolah sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar dalam data dapodik untuk kemudian dikelola berdasarkan juknis yang telah diatur dalam Permendikbud.”
PLT Kadis PKO Belu menjelaskan bahwa Dana BOS ini juga diberikan untuk sekolah SD dan SMP swasta dalam bentuk hibah.
Akan tetapi saat ini berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama Sekolah bersangkutan terdapat uang Komite terhadap siswa-siswi baik di Negeri maupun Swasta.
“Kami bisa pastikan untuk SD Negeri di Kabupaten Belu, semua siswa telah digratiskan termasuk bebas dari biaya Komite. Sementara SMP Negeri juga gratis namun masih ada biaya Komite,” pinta Vence Moruk.
PLT Kadis PKO Belu juga menerangkan bahwa untuk membantu siswa-siswi SD dan SMP yang kurang mampu, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM membuat beberapa kebijakan untuk kepentingan pendidikan siswa-siswi SD dan SMP bahkan Mahasiswa di Perguruan Tinggi.
Memimpin sejak akhir bulan April tahun 2021,
Ketulusan dibarengi kerja keras, kerja cerdas dan kerja terukur dari Bupati Dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dapat memberikan cuma-cuma dana (APBD) 20-an Miliar Rupiah sejak tahun 2023 dan 2024 untuk :
1. Bantuan biaya pendidikan (beasiswa)
2. Bantuan seragam SD warna putih-merah dan Pramuka
3. Bantuan seragam SMP warna putih-biru dan Pramuka
4. Bantuan buku tulis
5. Bantuan tas sekolah
6. Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi
Tahun Anggaran 2023, bantuan-bantuan seperti ini sudah diserahkan dan dipergunakan oleh ribuan siswa-siswi SD dan SMP di Kabupaten Belu.
Sebanyak 3000-an siswa SD masing-masing mendapatkan biaya pendidikan (beasiswa) senilai Rp. 1.200.000 per tahun ditambah seragam sekolah (Merah Putih dan Pramuka).
Kemudian bagi 3000 siswa-siswi Sekolah Dasar juga diberikan paket buku tulis.
Selanjutnya hampir 1000-an siswa-siswi SMP diberikan seragam sekolah berwarna putih -biru dan juga seragam sekolah Pramuka.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2024 terdiri dari beberapa bantuan diantaranya;
1. Biaya pendidikan (beasiswa) bagi 4000 anak SD dengan masing-masingnya akan mendapatkan Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
2. Bantuan seragam putih merah bagi anak SD sebanyak 4.500
3. Bantuan seragam Pramuka bagi anak SD sebanyak 4.500
4. Bantuan Buku Tulis bagi anak SD sebanyak 4.500
5. Bantuan Tas Sekolah bagi anak SD sebanyak 4.500
6. Biaya pendidikan (beasiswa) bagi 4000 anak SMP dengan masing-masingnya akan mendapatkan Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
7. Bantuan seragam putih biru bagi anak SMP sebanyak 4.000
8. Bantuan seragam Pramuka bagi anak SMP sebanyak 4.000
9. Bantuan Buku Tulis bagi anak SMP sebanyak 4.000
10. Bantuan Tas Sekolah bagi anak SMP sebanyak 4.000
Untuk diketahui, masih banyak program bagi peningkatan perkembangan pendidikan di Kabupaten Belu termasuk Pemerintah melakukan rehab dan membangun gedung untuk sekolah-sekolah (SD-SMP) di Kabupaten Belu. (Ronny)


