Disnaker Buleleng Mediasi Kisruh Karyawan di PLTU Celukan Bawang

39

SINGARAJA, The East Indonesia – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buleleng, menggelar mediasi terkait nasib puluhan buruh di PLTU Celukan Bawang, yang menuntut haknya dengan PT Victory sebagai tempat mereka bekerja.

Dalam mediasi itu, dihadiri sejumlah pekerja dengan pendamping hukum, perwakilan PT Victory, dan PT General Energi Bali (GEB) di PLTU Celukan Bawang. Mediasi tersebut digelar di ruang rapat Disnaker Buleleng, Jumat, (29/9).

Perwakilan pekerja, Fajar Ishak mengatakan, dari mediasi yang dilakukan ini pihaknya meminta PT Victory sebagai perusahaan mereka bekerja, bisa memberikan kejelasan terkait pesangon. Mengingat para pekerja yang berjumlah 32 orang tersebut, kini disebut sudah tidak diberikan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang.

“Kami meminta perusahaan, untuk memberikan kejelasan terhadap nasib pekerjaan dan memberikan pesangon jika sudah tidak dipekerjakan kembali,”katanya

Sebelumnya, total pekerja berjumlah sebanyak 254 orang di rekrut oleh PT Victory, dibawah PT CHDOC. Namun, saat ini kontrak PT CHDOC telah berakhir dengan PT GEB Celukan Bawang. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja dibawah naungan PT Victory.

Baca juga :  50.000 Dosis Vaksin Astrazeneca Tiba Di Buleleng Bali

Sebanyak 222 pekerja pun, disebut saat ini telah mengundurkan diri dari PT Victory, dan melamar ke PT lainnya yang kini bekerjasama dengan PT GEB. Sedangkan, sebanyak 32 orang yang disebut berstatus PKWTT (karyawan tetap) masih tetap bertahan di PT Victory, mengingat kontrak mereka belum habis di perusahaan tersebut.

“ Karena 32 orang ini terkatung-katung, mau melakukan pekerjaan ada tempelan di pos keamanan 32 nama ini tidak boleh masuk ke ranah hukum PLTU,” ujarnya.

Fajar Ishak menyebut, puluhan pekerja yang menuntut hak ini, telah bekerja 8-9 tahun di PLTU Celukan Bawang. Mereka bekerja sebagai operator, petugas pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan.

Baca juga :  Kodam XVIII/Kasuari Gelar Paparan Protap Pencegahan Covid-19 Terkait Penyelenggaraan Operasional Pendidikan di Rindam XVIII/Kasuari

“Dari rentan waktu bekerja diharapkan kami bisa mendapat pesangon Rp45 juta. Kami harap, di mediasi kedua sudah ada keputusan,”harap dia

Legal Administrasi PT Victory Edward Dias mengaku jika perusahaan PT Victory dan PT CHDOC tidak ada pemutusan hubungan kerja. Hanya saja, pihaknya akan menuntut PT CHDOC terkait masalah ini. Pihaknya pun disebut akan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan PT CHDOC.

“Mereka masih jadi tanggung jawab PT Victory. Dan hal ini kami komunikasikan dengan pimpinan di kantor pusat,” kata dia.

Sementara itu, General Affair PT General Energi Bali, Indriati Tanutanto mengatakan, terkait pelarangan masuk ke wilayah PLTU, karena wilayah tersebut merupakan obyek nasional. Mereka yang diijinkan masuk adalah mereka yang merupakan pekerja. Sedangkan puluhan orang tersebut sudah tidak masuk sebagai pekerja, karena kontrak PT CHDOC sudah berakhir dengan PT GEB sebagai pemilik PLTU Celukan Bawang.

Baca juga :  Prajurit KRI Tetap Siaga dan Sholat Ied di Kapal Masing-Masing

“Karena itu PLTU obyek vital nasional. Kalau tidak sesuai dengan orang-orang yang bekerja disana ya tidak bisa masuk. Jadi soal pesangon dan apapun itu, bukan kami yang punya kewajiban,”ucap Indri

Plt Kepala Disnaker Buleleng Made Arya Sukerta menyebut, dari mediasi diharapkan ada komunikasi yang baik antara PT Victory dan PT CHDOC sebagai perusahaan tempat puluhan itu bekerja. Dinas pun, disebut akan memfasilitasi kembali agar ada kesepakatan yang bisa menguntungkan pekerja dan perusahaan.

“Kita kasi ruang untuk bertemu kembali tanggal 3 Oktober 2024 disini, kami akan fasilitasi sehingga terjadi win-win solution,”pungkasnya.*Wismaya

Facebook Comments

About Post Author