ATAMBUA, The East Indonesia – Benny Chandradinata yang juga adalah seorang anggota DPRD Provinsi NTT fraksi Gerindra resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Belu, Kamis 3 Oktober 2024.
Laporan ini dilakukan oleh tim dan kuasa hukum Paslon Satu Hati Calon BUPATI Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM (AT) dan calon WAKIL BUPATI Belu, Yulianus Tai Bere (AK) periode 2024-2029.
Jurkam Paslon Sahabat (Willy Lay – Vicente) ini dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu saat sebagai juru kampanye (Jurkam) beberapa waktu lalu.
A. Marthin Bara Lay selaku kuasa hukum Paslon Sehati kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan laporan terhadap Jurkam Paslon Sahabat atas nama Benny Chandra.
“Iya benar sudah kita laporkan kemarin supaya jadi pelajaran politik untuk kita semua,” kata Ama Bara Lay ketika dikonfirmasi Jumat 4 Oktober 2024.
Mantan ketua KPUD Belu ini menjelaskan bahwa Benny Chandra harusnya mengantongi ijin kampanye sebab dirinya adalah seorang anggota DPRD Provinisi NTT yang nota bene adalah pejabat daerah.
“Kalau dia adalah pejabat daerah harusnya ada ijin sesuai dengan regulasi dan materi kampanye harus santun, memberikan edukasi politik yang baik, memberikan informasi-informasi yang benar. Jangan memberikan informasi tidak benar yang merugikan Paslon lain,” ujar pria yang akrab dipanggil Ama Bara Lay.
Lanjutnya, “Jadi kita sudah laporkan bahwa ini dugaan pelanggaran Pemilu dan biarlah Bawaslu berproses.”
Ama Bara Lay menguraikan bahwa laporan oleh pihaknya ini sebab dalam orasi dukungan Benny Chandra telah menyampaikan materi kampanye yang berisikan informasi tidak benar terkait pengobatan gratis yang sementara berlaku di Belu.
“Kami laporkan yang pertama, dia tidak memberikan informasi yang benar. Seperti pengobatan gratis pakai KTP tidak berlaku diluar Belu. Sementara kenyataannya berlaku diseluruh wilayah diluar Belu. Inikan memberikan informasi yang tidak benar,” terangnya.
Ditambahkan, “Yang kedua, seolah – olah dia menuduh bahwa pengobatan gratis pakai KTP itu seolah-olah terindikasi korupsi besar. Itukan menuduh bukan hanya Paslon tetapi menuduh Pemerintah dan banyak stakeholder kepemerintahan yang terlibat didalam. Tapi kami melaporkan sebagai pihak Paslon Sehati.”
Terkait ijin selaku pejabat daerah dan pemberitahuan sebagai Jurkam Sahabat Sejati, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil saat dihubungi menegaskan bahwa Benny Chandra atau pihak paslonnya tidak memberitahukan ke Bawaslu saat kampanye tersebut.
“Tidak ada,” tandas Agus Bau.
Sebagaimana diketahui, Jurkam Paslon Sahabat Benny Chandra dalam kampanye di Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat pada Selasa 1 Oktober mengatakan bahwa pengobatan gratis pakai KTP hanya berlaku di Belu dan tidak berlaku di wilayah lain.
Dia juga menyebutkan bahwa pengobatan gratis pakai KTP yang digagas Bupati dr Agus Taolin yang saat ini sedang cuti kampanye diduga korupsi selama ini.
Dua hal diduga fitnah yang disampaikan Benny Chandra ini dalam berita sebelumnya telah terbantahkan.
Faktanya adalah sejak tahun 2021 pengobatan gratis pakai KTP telah berlaku di seluruh Rumah Sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Masyarakat ber-KTP Belu bisa berobat dimana saja di seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukan KTP atau NIK Belu.
Selain itu sejak tahun 2021 hingga kini tidak pernah ada temuan Insperktorat, Kepolisian, BPK atau KPK yang berkaitan dengan korupsi anggaran Pengobatan Gratis.
Bahkan Kabupaten Belu sendiri ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempati nomor urut 1 se NTT sebagai Kabupaten dengan pencegahan tindak Korupsi terbaik dan Belu menjadi calon Kabupaten Percontohan Anti Korupsi. (Ronny)


