ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2024 tentang pemberian keringanan kepada para pemilik kendaraan bermotor.
Program Tax Amnesti untuk kendaraan ini pun diberikan Pemerintah Provinsi NTT secara spesial dengan untung 3 kali lipat.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu, Thobi F. Ndaumanu, SE menjelaskan bahwa berdasarkan Pergub nomor 46 tahun 2024, Pemerintah Provinsi NTT memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mana adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
“Bebas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya baik mutasi dari luar daerah masuk kedalam daerah maupun kendaraan bermotor dalam wilayah daerah yang beroperasi di seluruh wilayah NTT,” pungkas Thobi.
Kedua, Pemerintah Provinsi NTT juga membebaskan denda yaitu
1. Denda PKB tahun berjalan
2. Denda tunggakan PKB
3. Denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni
1. Diskon PKB 25% untuk kendaraan mutasi masuk luar Provinsi ke wilayah NTT
2. Diskon PKB 2,5 % sampai dengan 7,5% untuk kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo
3. Diskon PKB 5% sampai dengan 10% untuk kendaraan yang menunggak PKB
“Pemberlakuan Program Tax Amnesti berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2024 ini berlaku sejak 01 Oktober 2024 sampai 20 Desember 2024,” pinta Thobi Ndaumanu.
Karena itu, Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Belu dan sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Kita mengajak kepada semua pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan momen ini sehingga bisa meringankan dalam pembayaran pajak dan sebagainya,” tandasnya.(Rony)


