Saturday, December 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dukung Restorative Justice, Lapas Atambua Lepas 2 Orang Tahanan Kejari Belu

ATAMBUA , The East Indonesia – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir, melepaskan 2 (dua) orang Tahanan atas nama Alexander Nahak & Vinsensius Fernandes Seran sesuai Berita Acara pengeluran tahanan nomor 19/BA.17/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Pengeluaran tahanan Kejaksaan Negeri Belu tersebut berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) usai perdamaian dalam kasus Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Lapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir menerangkan bahwa pengeluaran 2 orang Tahanan tersebut sudah sesuai SOP berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor : PRINT-604/N.3.13/Eku.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan Tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka dan saksi korban telah melakukan perdamaian dihadapan penuntut umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga saksi korban dan keluarga tersangka, serta Tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan atau kewajiban tertentu,” jelasnya.

Kalapas, Bistok Oloan Situngkir juga mendukung penuh keadilan restoratif tujuan dengan harapan membawa pemulihan baik untuk pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat sekitar.

“Tidak semua pelaku harus berakhir di penjara serta dapat menekan angka penghuni Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah kelebihan kapasitas,” pintanya.(Rony)

Popular Articles