Abal-abal”, Laporan Willy Lay-Vicente Untuk Dokter Agustinus Taolin Berhenti Layani Pasien di RSUD Atambua Ditolak Bawaslu

228
Kuasa Hukum dan Tim Willy Lay - Vicente Gonsalves saat melaporkan Dokter Agustinus Taolin ke Bawaslu Belu beberapa waktu lalu (bawah) dan Dokter Agustinus Taolin ditengah kesibukannya selalu meluangkan waktu bagi pasien yang membutuhkan penanganannya. Foto : Dok - Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves melaporkan calon Bupati dr Agustinus Taolin ke Bawaslu Belu.

Dilansir, KATANTT.COM, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves nomor urut 1 dengan tagline Sahabat Sejati resmi melaporkan Calon Bupati Paket Satu Hati, Agustinus Taolin ke Bawaslu Belu, Senin (28/10/2024).

Dilaporkannya orang nomor satu di Kabupaten Belu sekaligus calon petahana di Pilkada Belu 2024 atas dugaan indikasi kepentingan dirinya melakukan kampanye terselubung dibalut praktek layani pasien gunakan fasilitas negara di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua.

Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum, Manto Arya Putra Dapatalu ke kantor Bawaslu Belu.

Kedatangan Kuasa hukum Willy Lay dan Vicente Gonsalves ini diterima oleh Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau bersama anggota komisioner Bawaslu diruang kerja Bawaslu Belu sekira pukul 11.00 Wita.

Akan tetapi, terhadap laporan yang ditujukan agar Dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM tidak boleh layani pasien di RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua ini terpaksa harus ditolak oleh Bawaslu Belu.

Dilansir lagi, Rajawalinews, Laporan Paslon Sahabat (Willy Lay – Vicente Hornai) rata – rata tak memiliki bobot ata memenuhi syarat dan unsur pelanggaran Pemilu.

Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu menolak laporan kuasa hukum Sahabat Ma Putra Dapatalu dan tim soal dugaan pelanggaran netralitas ASN eselon 3 pemkab Belu.

Kini Bawaslu Belu kembali menyatakan bahwa laporan tim dan kuasa hukum Paslon Sahabat terkait dugaan kampanye terselubung Calon Bupati Paslon Satu Hati dr Agus Taolin dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak.

Demikian disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis 7 November 2024.

“Terkait laporan tersebut, sudah tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti materil yang diminta dalm waktu 2 hari sesuai ketentuan,” jelas Agus Bau.

“Status laporan ini sudah diumumkan resmi dan diberitahu secara resmi kepada pelapor, tanggal 1 november 2024,” sambungnya.

Diketahui bahwa laporan yang tak berbobot atau memenuhi bobot hukum ini dilaporkan ke Bawaslu Belu oleh kuasa hukum, MA Putra Dapatalu dan didampingi oleh ketua tim sahabat sejati, JT Ose Luan, Sekjen Nasdem Vincent Loe, Ketua Bapilu Nasdem, Cyprianus Temu, wakil Ketua Partai Gerindra, Jhon Leki, Sekretaris Demokrat Carlos Teles, dan Jhoni Martins.*(Rony)