Pemkab Belu Ajukan Raperda APBD 2025 Sebesar Rp1 Triliyun dan Raperda Sistem Kesehatan Daerah

69
PLT Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens MM saat di Ruang Sidang Utama DPRD Belu. Foto : Dok - Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2025 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Belu.

Rancangan Perda disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu, di Ruang Rapat DPRD, Kamis (14/11/2024).

Pemkab Belu menargetkan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.039.874.724.654. Untuk pendapatan daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp.1.013.270.454.240. Sedangkan
penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp. 26.640.270.415 dan pembiayaan Netto sebesar Rp.26.604.270.415.

Plt Bupati Belu Dr. Aloysius Haleserens mengatakan dalam agenda sidang APBD Tahun Anggaran 2025, selain Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah mengajukan satu buah Peraturan Daerah yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Plt Bupati Belu berharap bahwa rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah dapat dikaji secara cermat sesuai mekanisme sidang, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu menjadi jawaban bagi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

“Serta sebagai acuan untuk dijabarkan secara teknis oleh perangkat daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai urusan penyelenggara pemerintahan daerah yang dilaksanakan, serta sebagai pedoman dalam rangka menjamin sistem kesehatan daerah yang berorientasi pada terwujudnya masyarakat Belu yang Sehat Berkarakter dan Kompetitif,” ujar Plt Bupati Aloysius Hakeserens.

Disampaikan pula, dalam rangka pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2004, Pemerintah Daerah bersama DPRD berharap kepada KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri untuk berkomitmen mewujudkan pelaksanaan Pemilukada yang berjalan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pemerintah Kabupaten Belu juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Belu yang telah memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilih secara cerdas.

“Pemerintah Daerah juga mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mewujudkan Pemilukada yang damai, jujur, berintegritas dan menolak tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang mencederai demokrasi, menyebar fitnah, menyebar ujaran kebencian, politik uang dan yang lainnya, serta dapat menjamin ketenangan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuh Plt Bupati Bupati Belu.(Rony)