ATAMBUA, The East Indonesia – Bawaslu Kabupaten Belu Identifikasi potensi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) rawan jelang pungut – hitung pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Belu koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S), Julian Maurits Astari S.Sos didampingi Anggota Bawaslu kabupaten Belu/Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H, Christafora Fernandez, S.STP dalam konferensi pers di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Sabtu 23 November 2024.
Disebutkan bahwa terdapat 4 indikator
TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 81 kelurahan/desa di 12 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS diwilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15
November 2024,” pungkasnya.
Anggota Bawaslu Belu, Julian mengatakan bahwa variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut;
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar
domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang.
Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Dijelaskan pula bahwa 4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi :
1) 129 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 77 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar
domisili T PS tempatnya bertugas;
3) 66 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat
(Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
4) 52 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
Selain itu disebutkan secara khusus bahwa 6 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi diantaranya;
1) 34 TPS yang terdapat Riwayat terjadi intimidasi;
2) 31 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait
isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
3) 28 TPS terdapat riwayat terjadi kekerasan di TPS;
4) 27 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak
sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS ;
5) 20 TPS Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
6) 17 TPS Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT
(Potensi DPK);
Bawaslu Belu juga memiliki 12 (Dua Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu
Diantisipasi yakni
1) 13 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
2) 10 TPS terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan
Surat Suara Ulang (PSU);
3) 6 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami
kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu;
4) 6 TPS TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
5) 6 TPS TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,
gempa);
6) 4 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;
7) 4 TPS TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
8) 3 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
9) 3 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
10) 3 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
11)2 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
12)2 TPS TPS di lokasi khusus.
Anggota Bawaslu Belu koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S), Julian Maurits Astari juga menyebutkan Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, diantaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” pungkas Julian.
Ditegaskan pula bahwa berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,
kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
penggunaan hak pilih secara akurat. (Ronny)


