Monday, December 8, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Polda NTT Tunggu Hasil Audit Internal Inspektorat Belu, Inspektur Ungkap Dana Hibah Dekranasda Telah di-Review, Diserahkan Laporan dan Tidak Ada Temuan

ATAMBUA, The East Indonesia – Kasus Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 senilai Rp. 1,5 Miliar rupiah mencuat menjelang tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak yang akan terjadi pada tahun 2024 ini termasuk di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Kepolisian Resort Belu pun melakukan penyelidikan kasus dugaan Penyelidikan terhadap Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 tersebut.

Kuasa Hukum Dekranasda Belu, Robertus Salu, SH MH saat ditemui media The East Indonesia ini, Senin 23 Januari 2024 mengatakan bahwa pada prinsipnya bahwa mereka mendukung Polres Belu untuk memberantas semua dugaan tindak pidana korupsi, namun kami selaku kuasa hukum Dekranasda juga sangat menyayangkan sikap Polres Belu yang terkesan mencari-cari kesalahan klien mereka dalam kasus ini.

“Mengapa demikian? karena hemat kami tidak ada penyimpangan kerugian keungan negara pada dana Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022. Penyelidikan kasus ini sudah semenjak bulan Januari lalu, dalam tindak pidana korupsi unsur terpenting adalah harus adanya kerugian keungan negara yang bersifat nyata dan pasti, maka seharusnya Polres Belu bersurat ke Bupati untuk kemudian Bupati memerintahkan Inspektorat agar melakukan audit hal ini sejalan dengan amanah MOU antar Kejagung, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Robert Salu.

Lanjutnya, “Ini yang sangat kita sayangkan kenapa Langkah ini kemudian tidak ditempuh oleh Polres belu, pada sisi yang lain kita tahu bersama bahwa ada surat edaran Kapolri terkait larangan bagi Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada saat Pilkada atau Pemilu, langkah ini untuk kemudian mencegah keterlibatan anggota Polri yang menggunakan kewenangannya atau membuat Keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik oknum tertentu, sehingga hari ini kami boleh menduga bahwa kasus ini sengaja dilidik untuk menjatuhkan elaktabilitas klien kami yang mana suaminya akan bertarung pada perhelatan Pilkada pada bulan November mendatang.”

Berjalannya waktu, kasus Dekranasda Kabupaten Belu ini pun kemudian diambil alih oleh Polda NTT di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Terbaru, dilansir, Hits IDN, Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu masih berlanjut, pasalnya Polda NTT masih terus mendalami dugaan kasus korupsi yang menyertakan nama Freny Sumantri Taolin yang bukan lain adalah istri dari Agustinus Taolin.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu.

Ditresktimsus Polda NTT pun saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Belu atas dugaan kasus korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu senilai 1,5 Miliar.

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Aria Sandy yang dikonfirmasi mengatakan, kasusnya masih ditangani penyidik dan sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat Belu.

“Masih menunggu hasil periksa internal dari inspektorat Kabupaten Belu,” ujarnya yang dilansir media ini dari LintasPewarta.com, Kamis Kemarin, (05/12/2024).

Menurut Kombes Sandy, tim penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Apakah dari hasil tersebut ditemukan ada kerugian keuangan negara atau tidak.

“Karena dasar hasil pemeriksaan internal itu baru dilihat apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata dia.

Melihat adanya pernyataan di media oleh Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Aria Sandy, media The East Indonesia pun berhasil mengkonfirmasi Blasius Manek Lonis selaku Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Belu, Selasa 10 Desember 2024.

Inspektur Inspektorat Belu ini menyampaikan bahwa berdasarkan hasil review terhadap penggunaan Dana hibah untuk Dekranasda Kabupaten Belu tahun 2022, tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

“Terkait dengan dana hibah Dekranasda Tahun Anggaran 2022 itu, oleh Inspektorat sudah melakukan review terhadap SPJ dana Dekranasda tahun 2022. Dan memang didalam review itu TIDAK ADA temuan,” pungkas Inspektur Inspektorat Belu saat ditemui awak media ini diruang kerjanya.

Ditambahkan, “Sehingga pemeriksaan Laporan Keuangan secara keseluruhan termasuk dana hibah Dekranasda itu melalui OPD teknis, tidak ada temuan terkait dana Dekranasda.”

Inspektur Inspektorat Belu ini mengaku bahwa hasil review Inspektorat Belu ini sudah di sampaikan langsung ke Polda NTT.

“Kami (Inspektorat Belu) sudah beberapa kali kesana. Terakhir sekitar 2-3 bulan yang lalu. Kami diminta menyerahkan hasil review dan sudah disampaikan ke Polda termasuk kertas kerja semua juga sudah disampaikan di Polda. Sesuai hasil review kami, tidak ada temuan,” pintanya.

Inspektur Inspektorat Belu ini juga menyatakan bahwa Dana Dekranasda yang adalah dana hibah ini sudah digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana Dekranasda adalah Dana hibah. Itu kan ada NPHD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan didalam dana itu ada RAB-nya dan sudah digunakan sesuai RAB yang ada,” ungkapnya. (Ronny)

Popular Articles