Awal Tahun 2025, Kepala BPJS Kesehatan Atambua Beri Solusi Bagi 61 Ribuan Warga Belu Agar Bayar iurannya Secara Mandiri

1540
RDP di Komisi 3 DPRD Belu terkait Program Pengobatan Gratis. Foto : Dok - Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Ternyata Program Pengobatan Gratis yang selama ini dinikmati oleh masyarakat kabupaten Belu yang dicanangkan oleh Bupati Belu dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, MM bukan murni Program Pemerintah Pusat.

Banyak isu beredar ditengah masyarakat Belu bahwa Pengobatan Gratis yang diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan ini adalah Program Pemerintah Pusat sehingga siapapun Bupati-nya di Kabupaten Belu program Pengobatan Gratis ini akan tetap berjalan.

Namun yang terjadi adalah Program Pengobatan Gratis ini bisa mengcover seluruh masyarakat Belu kalau kebijakan dan keberpihakan anggaran kesehatan dilakukan oleh Pemimpin Daerah yaitu Bupati Belu.

Tak main-main, selama kepemimpinan Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati, Dr. Aloysius Haleserens MM, keduanya mengelontorkan 20-an Miliar Rupiah setiap tahunnya secara cuma-cuma untuk menjamin Kesehatan masyarakat Belu pada BPJS Kesehatan.

Tercatat hingga Desember 2024, ada 61 Ribuan Warga Belu yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melalui MOU antara Pemda Belu dan BPJS Kesehatan Atambua.

MOU ini dilaksanakan untuk menanggung dan mempermudah masyarakat Belu dalam mendapatkan layanan kesehatan gratis di seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Indonesia.

Kerjasama yang kemudian dituangkan dalam MOU oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan BPJS kesehatan Atambua ini berlaku 31 Desember 2021 sampai 31 Desember 2024.

MOU ini hanya bisa ditandatangani oleh Bupati Belu dan Kepala BPJS Kesehatan Atambua.

Namun dalam proses masa transisi Kepemimpinan Bupati Belu dan Wakil Bupati Belu Pilkada Belu 2024, Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM belum bisa menandatangani lagi MOU untuk layanan Pengobatan Gratis bagi warga Belu.

Catatan terakhir ada 61 ribuan masyarakat Kabupaten Belu yang saat ini dibiayai iuran BPJS Kesehatan-nya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu (PBI APBD) yang dicover dalam MOU antara Pemda Belu dan BPJS kesehatan Atambua.

Karena itu, sejak tanggal 1 Januari 2024 sebanyak 61 Ribuan Warga Belu yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu harus berobat TIDAK GRATIS lagi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 DPRD Belu, Senin 6 Januari 2025 menegaskan bahwa per 1 Januari 2025 kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemda Belu sudah non aktif.

“Per 1 Januari 2025 kartu kepesertaan warga Belu yang ditanggung Pemda Belu sudah non aktif tetapi masih terdaftar sebagai peserta karena Pemda belum melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Kepala BPJS kesehatan Atambua pun memberikan solusi bagi 61 Ribuan Warga Belu yang saat ini belum ditanggung lagi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Karena itu mengimbau agar 61 Ribuan Warga Belu ini harus segera membayar iuran secara mandiri agar bisa mengakses lagi Program Pengobatan Gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Program Pengobatan Gratis akan tetap berlaku untuk warga Belu yang iurannya ditanggung oleh PBI APBN (Pemerintah Pusat), PPU, PBPU dan BP.

“Solusi yang kami tawarkan saat ini adalah peserta yang status kepesertaan BPJS kesehatan ditanggung oleh Pemda Belu harus bayar iurannya secara mandiri sehingga kartunya bisa aktif lagi,” ungkap Sarwika.

Dijelaskan pula bahwa peserta mandiri yang sebelumnya iurannya tertunggak dan telah ditanggung Pemda Belu maka akan kembali ditagihkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Belu sedang dalam masa transisi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belu yang mana telah berlangsung nya Pilkada Belu tahun 2024.

Bupati Belu saat ini, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM belum bisa menandatangani kerjasama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan BPJS Kesehatan untuk Program Pengobatan Gratis menggunakan KTP bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu karena Tongkat Kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu periode 2025-2030 yang baru belum terlantik.

Dalam Pilkada Belu 2024 ini, meskipun Paslon Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves yang menjadi pemenang jumlah suara dalam Pemilukada tersebut, keduanya belum tentu akan dilantik.

Pasalnya dilansir iNewsAlor.id – Dugaan pelanggaran administrasi berupa pemberian keterangan yang tidak benar, dan Pemalsuan Dokumen mencuat dalam proses Pilkada Kabupaten Belu 2024 oleh Pasangan Calon Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves.

Anggota Bawaslu NTT, James Wilem Ratu, kepada media Jumat (20/12/2024), membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa Vicente memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya.

Vicente yang diketahui sebagai mantan narapidana, namun dalam dokumen tersebut, Vicente menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana.

Sementara dalam putusan pengadilan, Vicenti (Vicente) Hornai Gonsalves tercatat dalam Putusan PN Atambua No. 186/PID/B/2003, terkait kasus membawa lari anak.

PKPU No. 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa mantan narapidana harus secara terbuka menyampaikan status mereka dalam bentuk deklarasi yang diumumkan di media massa.

James Wilem Ratu menyatakan bahwa Jika terbukti ini akan berdampak tidak kepada perorangan tetapi kepada pasangan calon.

Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika pelanggaran diketahui setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih.

Selain itu, juga dikenakan Sanksi Pidana, dimana Mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.

Hal ini pun telah dilaporkan dan akan segera disidangkan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengurus persoalan Pemilihan Umum pada tahun 2024.

Karena itu, tongkat kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belu pada periode 2025-2030 masih menjadi misteri.

Karena hal terburuk jika Paslon 01 dinyatakan bersalah dan didiskualifikasi maka 3 pasangan calon lainnya yang juga bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Belu 2024 akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang. (Ronny)