
ATAMBUA, The East Indonesia – Walaupun terdapat peraturan perundang-undangan yang menghimbau agar Pemerintah Daerah bisa melaksanakan Program Pengobatan Gratis bagi masyarakatnya, ternyata HARUS ada Perjanjian Kerjasama (MOU) yang harus disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan BPJS Kesehatan.
MoU antara Pemda Belu dan BPJS Kesehatan terhadap Pengobatan Gratis ini hanya boleh ditandatangani oleh Bupati Belu dan Kepala BPJS Kesehatan Atambua.
Sejak 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2024 masyarakat Belu sangat dipermudah pelayanan kesehatan melalui Program Pengobatan Gratis dengan kebijakan Pemda Belu dibawah kepemimpinan seorang Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Dr. Aloysius Haleserens, MM.
Progam ini berjalan hingga 31 Desember 2024 dan sejak 1 Januari 2025 setidaknya 61 ribuan masyarakat Kabupaten Belu yang selama ini dibiayai oleh PBI APBD Belu apabila ingin mendapatkan Program Pengobatan Gratis harus membayar iuran secara mandiri lagi.
“Penandatanganan MOU berlangsung sejak 31 Desember 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Berlaku selama 3 tahun untuk Pengobatan Gratis bagi seluruh masyarakat Belu yang diintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Kami sudah advokasi terkait penandatanganan lagi MOU (Nota Kesepakatan) keberlanjutan program ini di tahun 2025. Namun beliau Pak Bupati belum tandatangan MoU ini,” Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 DPRD Belu, Senin 6 Januari 2025.
Lanjutnya, “Nota Kesepakatan ini harus ditandatangani oleh Bupati Belu dan saya sebagai Kepala BPJS Kesehatan Atambua. Rencana Kerja untuk hal ini tidak akan berjalan kalau belum ditandatangani MOU ini”.
Senada dengan itu, Kadis Kesehatan Belu, drg. Maria Ansilla F. Eka Mutty juga menegaskan bahwa sebagai Dinas Teknis yang menangani Program Pengobatan Gratis bagi warga Belu, perlu diketahui bahwa Anggaran untuk Program Pengobatan Gratis tersebut sudah disiapkan untuk Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Pengobatan Gratis ini baru akan terpakai jika terjadi kebijakan yang sama pada Pemimpin Pemerintah Daerah Kabupaten Belu periode 2025-2030 terlantik.
Atas belum ada penandatanganan MOU Pemda Belu dan BPJS Kesehatan terhadap Pengobatan Gratis tersebut maka masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu (PBI APBD) maka masyarakat harus membayar iuran secara mandiri dulu.
Untuk diketahui, hal ini terjadi karena pada Pilkada 2024 ini telah terjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak termasuk Kabupaten Belu yang mana sedang dalam masa transisi.
Dalam Pilkada Belu 2024, meskipun Paslon Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves yang menjadi pemenang jumlah suara dalam Pemilukada tersebut, keduanya belum tentu akan dilantik.
Pasalnya dilansir iNewsAlor.id – Dugaan pelanggaran administrasi berupa pemberian keterangan yang tidak benar, dan Pemalsuan Dokumen mencuat dalam proses Pilkada Kabupaten Belu 2024 oleh Pasangan Calon Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves.
Anggota Bawaslu NTT, James Wilem Ratu, kepada media Jumat (20/12/2024), membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa Vicente memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya.
Vicente yang diketahui sebagai mantan narapidana, namun dalam dokumen tersebut, Vicente menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana.
Sementara dalam putusan pengadilan, Vicenti (Vicente) Hornai Gonsalves tercatat dalam Putusan PN Atambua No. 186/PID/B/2003, terkait kasus membawa lari anak.
PKPU No. 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa mantan narapidana harus secara terbuka menyampaikan status mereka dalam bentuk deklarasi yang diumumkan di media massa.
James Wilem Ratu menyatakan bahwa Jika terbukti ini akan berdampak tidak kepada perorangan tetapi kepada pasangan calon.
Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika pelanggaran diketahui setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih.
Selain itu, juga dikenakan Sanksi Pidana, dimana Mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.
Hal ini pun telah dilaporkan dan akan segera disidangkan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengurus persoalan Pemilihan Umum pada tahun 2024.
Karena itu, tongkat kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Belu pada periode 2025-2030 masih menjadi misteri.
Karena hal terburuk jika Paslon 01 dinyatakan bersalah dan didiskualifikasi maka 3 pasangan calon lainnya yang juga bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Belu 2024 akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang.
Atas berlangsungnya proses Pilkada Belu 2024 ini tentunya berdampak besar pada Mega Progam Pro Rakyat Belu terkait Pengobatan Gratis bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang sudah dinikmati hingga 31 Desember 2024.
Karena dalam masa transisi menunggu Kepemimpinan Pemerintahan Daerah Kabupaten Belu yang baru periode 2025-2030 maka Pengobatan Gratis bagi masyarakat Belu Tahun Anggaran 2025 yang akan dibayar oleh Pemda Belu masih ditangguhkan.
Bupati Belu saat ini, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM belum bisa menandatangani kerjasama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan BPJS Kesehatan untuk Program Pengobatan Gratis menggunakan KTP bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu karena Tongkat Kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu periode yang baru belum terlantik. (Ronny)

