Diduga Lakukan Pelanggaran Fatal, Pemohon Minta Diskualifikasi WL-VH dan Dilaksanakannya PSU Pilkada Belu

1096
Bernard Sakarias Anin (kiri) Jermias L. M. Haekase (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pilkada Belu di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto : dok - Rony

JAKARTA, The East Indonesia – Sengketa Pilkada Belu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan telah berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2024.

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pilkada Belu ini terungkap dugaan pelanggaran fatal terhadap berkas administrasi dari Pasangan Calon Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves.

Dilansir dari Humas MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Nomor Urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai Pemohon mendalilkan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Vicente diduga pernah lakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak.

Hal ini diungkapkan oleh Bernard Sakarias Anin selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur terkait riwayat hidupnya yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.

Pemohon menyebut, Vicente Hornai Gonsalves seharusnya tidak bisa berpasangan dengan Willybrodus Lay sebagai peserta Pilbup Belu. Vicente Hornai Gonsalves pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004.

Namun, Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu. Padahal, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu mantan terpidana yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Persyaratan calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada dijelaskan 21 syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah, salah satunya pada huruf g adalah “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Selanjutnya, dalam Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada dijelaskan ihwal ‘mantan terpidana’. Mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis maupun administratif, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak menyampaikan kepada KPU merupakan mantan narapidana, tidak mengumumkan, dan kejahatan merupakan kejahatan seksual yang secara mutlak tidak bisa mencalonkan,” ujar Bernard di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 384 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Selanjutnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

Kemudian, menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Belu. Lalu, memerintahkan KPU Kabupaten Belu untuk menerbitkan surat keputusan penetapan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai bupati dan wakil bupati Belu terpilih tahun 2024.

“Atau setidak-tidaknya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves karena tidak memenuhi syarat calon,” tandas Jermias L. M. Haekase selaku kuasa hukum Pemohon lainnya.

Untuk diketahui sidang Sengketa Pilkada Belu pun direncanakan akan dilanjutkan pada tanggal 23 Januari 2025 jam 08:00 WIB.

Sidang Sengketa Pilkada Belu 2024 berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan perkara acara sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.