KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus Korupsi APD Covid-19 Yang Melibatkan Anggota Dewan

608
LSM Penggiat anti korupsi Buleleng, Gede Anggastia. Foto : Dok - Wismaya

SINGARAJA, The East Indonesia – LSM Penggiat anti korupsi Buleleng, Gede Anggastia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 sebesar 319 Milyar. Kasus inipun diduga melibatkan salah satu anggota Dewan asal Bali berinisial GSL.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2) siang, Gede Anggastia mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak lama. Bahkan sudah ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Akan tetapi ada salah satu pejabat yakni anggota dewan yang berinisial GSL belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal saat kasus ini bergulir, GSL saat ini menjabat sebagai Komisaris PT EKI salah satu penyedia APD untuk penangganan Covid-19.

Anggas menyebut jika GSL diduga melanggar pasal 236 Undang-undang Nomer 17 tahun 2014, yang melarang anggota DPR berbisnis ataupun mengambil proyek pemerintah yang didanai oleh APBN.

“GSL ini sempat membantah sebagai Komisaris PT EKI. Saat ini baru tujuh tersangka yang sudah ditetapkan KPK termasuk salah satunya pejabat di Kemenkes RI. Kita tunggu perkembangannya karena hingga kini GSL belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

Diduga para pelaku menggunakan modus mark up harga APD. Sehingga negara dalam kasus ini dirugikan sebesar 319 Milyar. Anggas pun sempat mendatangi Wakil Ketua KPK RI serta penyidik dalam kasus tersebut.

“Saya mendesak KPK menuntaskan kasus ini. Bukti autentik terkait dokumen dari PT EKI yang merupakan bukti keterlibatan GSL juga sudah saya dapat dan saya serahkan ke KPK atas petunjuk dari penyidik. Di dokumen tersebut jelas tertera nama GSL sebagai Komisaris PT EKI,” katanya.

Gede Anggastia menampik dirinya mendesak kasus keterlibatan GSL bermuatan politik. Menurutnya ini tidak ada kaitan dalm politik dan murni untuk keberlanjutan kasus korupsi yang merugikan negara.

“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Kalau GSL bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau nantinya dinyatakan tidak bersalah ya dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya.(Wismaya)