Setiawan Dukung Kejati Bali Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyelewengan Program Rumah Subsidi

379
Tokoh Masyarakat Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kadek Setiawan dan tim saat meninjau kantor PT Pacung Permai Lestari pada, Jumat (21/2). Foto : Dok - Wis

SINGARAJA, The East Indonesia – Tokoh Masyarakat Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kadek Setiawan menyesalkan adanya kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu perusahaan developer di Desa Penglatan.

Setiawan yang juga anggota DPRD Provinsi Bali Komisi III ini mengaku kasus tersebut otomatis membuat rusak nama baik desa. Untuk itu, dirinya mendukung penuh Kejati Bali untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh PT Pacung Permai Lestari.

“Saya mendukung penuh langkah Kejati Bali dalam menyelidiki dugaan penyimpangan ini,”kata Setiawan saat langsung meninjau kantor PT Pacung Permai Lestari pada, Jumat (21/2).

Selain itu, anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti dampak negatif dari developer. Dimana, kantor developer tersebut dibangun ditepi jalan raya tanpa fasilitas parkir yang memadai. Dia juga menyoroti sistem drainase yang buruk, yang berakibat pada banjir jika musim hujan.

” Kami sebagai masyarakat bahkan harus melakukan gotong royong untuk pembuatan jalan, sementara pengembang bertindak tanpa koordinasi dengan desa. Padahal, ada regulasi yang harus dipatuhi,”imbuh dia

Setiawan juga menyebut, keberatan dari masyarakat sudah sempat disampaikan ke perusahaan. Bahkan pada waktu itu, Dinas PUTR Buleleng juga sempat dihadirkan untuk memediasi kasus ini. Hanya saja, pembangunan masih terus dilanjutkan.

“ Saya juga menilai, ini sudah tidak tepat sasaran. Yang membeli rumah di sana itu, orang-orang yang berduit bahkan kaya raya. Apalagi kita mendapatkan informasi pengembang ini mengambil KTP orang, untuk pembelian rumah murah ini,”kata Setiawan.

Sementara itu Ketua BPD Desa Penglatan, Gede Adi Kurniawan juga menyoroti minimnya kontribusi pengembang terhadap desa. Kata dia, perusahaan developer tersebut menggunakan sumur bor. Dimana pihaknya pun tidak mengetahui pasti, apakah sumur bor itu diberi izin atau tidak.

“Desa sebenarnya memiliki program kebersihan yang dibiayai dari pungutan Rp5.000 per meteran air, tapi mereka tidak berkontribusi. Mereka menggunakan sumur bor,”jelasnya

Kurniawan menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi berharap agar investasi yang masuk bisa sejalan dengan program desa dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menggeledah kantor PT Pacung Permai Lestari, perusahaan pengembang perumahan subsidi di Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Kamis (20/2).

Penggeledahan bertujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan dalam program rumah subsidi. Dari hasil penggeledahan itu, beberapa dokumen perusahaan langsung disita untuk dijadikan barang bukti.(Wismaya)