Tuesday, January 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Buleleng Keluarkan Rekomendasi Terkait Sengketa Tanah Negara di Bukit Ser

SINGARAJA, The East Indonesia – DPRD Kabupaten Buleleng mengeluarkan rekomendasi mendorong kepolisian untuk mengusut sengketa tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dewan minta aparat melakukan tindakan hukum, jika ada orang yang harus bertanggung jawab dalam sengketa tersebut.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatkanan, rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama anggota DPRD Buleleng. Rekomendasi ini dikeluarkan, dari rapat dan pengecekan langsung yang dilakukan oleh dewan.

Adapun isi dari rekomendasi tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Polres Buleleng melakukan penyelesaian permasalahan terhadap penerbitan SHM yang sebelumnya merupakan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Ngurah Arya menyebut, DPRD hanya bisa mendorong agar aparat berwenang bisa segera menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat DPRD disebut tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan sebuah kasus.

“Kami bukan penentu, bukan aparat yang bisa memutuskan benar salah. Kita dorong sampaikan fakta hukum lebih jelas dan terang. Ketika ada keluh kesah kami hanya bisa mendengar, tapi tidak bisa memutuskan benar dan salah,” ujarnya Senin 24 Februari 2025.

Ngurah Arya menambahkan, rekomendasi ini dikeluarkan juga berdasarkan kajian DPRD. Sebelumnya, setelah menerima audiensi dari masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Dari koordinasi itu, disebutkan ada permohonan sertifikat.

Dalam penerbitan sertifikat, disebut ada jeda waktu untuk melakukan gugatan. Namun hingga sertifikat diterbitkan tidak disebut tidak ada pihak yang menggugat.

“Kami koordinasi dengan BPN, bahwa itu benar, ada permohonan penerbitan, ada rentang waktu pengurusan sertifikat dan jeda waktu untuk gugatan, tetapi sepanjang waktu yang diberikan tidak ada. Kruang sigap masyarakat, kenapa terbit 2021, 2024 baru muncul,” kata dia.

Sementara itu, Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, setelah penerbitan rekomendasi dari DPRD Buleleng ini, pihaknya saat ini menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali. Pihaknya pun disebut telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Polres Buleleng.

“Hari Rabu kami dipanggil Polres Buleleng. Kami ingin ungkapkan semua persoalan secara detail mungkin permasalahan yang terjadi di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran,” kata dia.

Kata Kiabeni, saat ini sengketa tanah ini masih ditangani Polres Buleleng. Polisi disebut telah membentuk tim untuk mengusut, dugaan kasus pencaplokan tanah negara ini. Pihaknya pun disebut akan mendesak kepolisian agar meningkatkan penanganan kasus ini ke penyidikan.

“Kami perlu teliti, untuk desak Kapolres naikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kita LSM juta sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Bali,” tutupnya.(Wismaya)

Popular Articles