ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam rangka mencegah praktik kecurangan penjualan minyak goreng “Minyakita” yang volumenya tidak sesuai takaran Deng label kemasan, Kepolisian Resort Belu langsung mengambil langkah cepat dengan sidak ke distributor, swalayan hingga kios di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Hal ini dilakukan karena Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam operasi yang digelar minggu, 9 maret 2025 kemarin, berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Dilansir detikNews, Bareskrim Polri masih mendalami praktik curang produsen Minyakita yang isi kemasannya disunat. Minyak goreng kemasan hasil praktik curang itu diketahui telah beredar di wilayah Jabodetabek.
“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabotabek, nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebutkan pihaknya masih akan menelusuri sebaran produk itu di wilayah lain. Hasilnya, menurut Helfi, akan disampaikan kemudian.
“Untuk barang bukti itu sudah ke mana saja, masih berlanjut pemeriksaannya. Sedang berlangsung saat ini juga, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kendati begitu Kasatgas Pangan Polri itu menegaskan seluruh jajaran bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita.
“Kecurangan-kecurangan terkait masalah Minyakita, pemerintah akan tindak tegas terhadap yang bersangkutan. Kita akan berikan sanksi yang lain, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” tuturnya.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan bisa dijerat sanksi administratif dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang
Pada kesempatan yang sama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa barang-barang yang melanggar aturan harus segera ditarik dari peredaran.
“Kalau ini telanjur menyebar, kemudian kuantitasnya kurang juga ini akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setelah ini perlu dilakukan langkah-langkah penarikan dan perlu dilakukan koordinasi Pak Dir sehingga barang-barang yang ternyata memang tidak dipenuhi kuantitasnya perlu dilakukan langkah penarikan,” tutur Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapans, I Gusti Ketut Astawa.
1 Tersangka
Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita yang izin usaha dan mereknya dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.
“Pada saat melakukan repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya,” imbuh Helfi.
Adapun tersangka menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400-800 karton sehari dalam bentuk kemasan ataupun pouch.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Atau Pasal 102 juncto 97 dan/atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 263 KUHP,” pungkas Helfi.
Karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi di Kabupaten Belu, Satuan Reskrim Polres Belu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios-kios, toko dan Swalayan yang berada di wilayah Hukum Polres Belu, Selasa, 11 Maret 2025.
Menggunakan alat ukur, Kanit Tipidter Sat Reskrim, IPDA Mohammad Putra Dharma Laksana, S.Trk yang turun bersama anggotanya, mengecek dan mengukur volume atau takaran berat bersih minyakita dalam kemasan plastik dan botol yang dijual oleh para pedagang.
Dari beberapa lokasi yang menjual minyak goreng Minyakita dalam kemasan plastik berukuran 1 Liter, Kanit Tipidter dan anggota tidak menemukan adanya pengurangan berat isi bersih dari kemasan minyak goreng tersebut.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengungkapkan, Sidak ini bertujuan memastikan tidak ada penyimpangan volume dalam pendistribusian minyak goreng bersubsidi pemerintah tersebut.
“Sidak yang kita lakukan hari ini menindaklanjuti Perintah lisan bapak Kapolri melalui Dirkrimsus Polda NTT guna memastikan tidak ada penyimpangan volume menyusul temuan sebelumnya oleh Bareskrim Polri terkait ketidaksesuaian volume dengan kemasan”ungkap Kasat Reskrim.
Ditambahkan, “Untuk pengecekan hari ini disejumlah kios, toko dan swalayan, tidak ditemukan penyimpangan. Volume minyak goreng setelah kita ukur juga sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan. Kendati demikian kita akan tetap lakukan pengecekan di tempat-tempat lainnya yang menjual Minyak goreng subsidi pemerintah ini guna mencegah praktek kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.” (Ronny)


