Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Atambua Tetap Layani Peserta JKN

113
Kepala BPJS kesehatan Atambua dan Kadis Kesehatan Belu. Foto : Dok - Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – BPJS Kesehatan selama cuti bersama dan libur lebaran 31 Maret sampai 7 April 2025 terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke didampingi Kadis Kesehatan Belu, drg. Ansilla Mutty dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan cabang Atambua, Rabu, 19 Maret 2025.

Disampaikan bahwa kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Atambua menerangkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke juga menghimbau kepada masyarakat agar memastikan status kepesertaan aktif, peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JAN, Care Center 165, atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 0811 8 165 165.

Selain itu, Peserta JKN dapat berobat di FKTP terdekat meskipun tidak terdaftar di FKTP tersebut. Apabila membutuhkan pelayanan lebih lanjut di FKRTL, peserta dapat memperoleh rujukan dari FKTP terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Sarwika.

Kepala BPJS kesehatan Atambua juga berpesan agar manfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk antrean online, pencarian fasilitas kesehatan, serta perubahan data kepesertaan agar lebih praktis selama perjalanan mudik.

“Jaga kesehatan saat mudik, istirahat cukup, bawa obat-obatan pribadi, dan jaga kebersihan agar tetap sehat selama perjalanan. Dengan persiapan matang, mudik lebih aman dan nyaman,” urai Sarwika. (Ronny)