SINGARAJA, The East Indonesia – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD kabupaten Buleleng menggelar rapat internal pada Rabu (9/4) untuk membahas penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang akan disampaikan pada rapat berikutnya bersama OPD terkait. Rapat berlangsung di Ruang Komisi III Gedung DPRD Buleleng.
Ketua Pansus Ketut Dody Tisna Adi,S.M mengatakan bahwa rapat internal ini merupakan bagian tahapan awal sebelum pembahasan Ranperda ini dibahas ke tingakatan selanjutnya.
“Rapat ini dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 dimana terdapat perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai amanat Permendagri 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah,” Ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan dalam pelaksanaanya nanti bagaimana peran serta masyarakat dapat dilibatkan. Dan juga transaksi keuangan daerah tersebut dilakukan oleh Bank Buleleng 45 sesuai tujuan awal dari aturan ini bagaimana agar dana desa dapat dikelola oleh Bank Daerah itu sendiri, meningkatkan peran serta masyarakat dalam bertransaksi keuangan, dengan penyesuaian NPL Bank milik Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Pansus akan mengundang TAPD dan pihak Bank Buleleng 45 dalam rangka mendapatkan masukan terkait penyempurnaan dalam rancangan perda tersebut meliputi perubahan nomenklatur dan tambahan pasal-pasal dan ayat-ayat didalam rancangan perda tersebut.(Wismaya)


