ATAMBUA, The East Indonesia – Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024 maka telah ditetapkan jadwal pelaksanaan seleksi Kompetensi terjadi pada tanggal 5 sampai 7 Mei 2025.
Pelaksanaan seleksi Kompetensi oleh peserta PPPK tahap II Kabupaten Belu ini akan diselenggarakan di titik Lokasi Mandiri BKN Timor Tengah Selatan tepatnya di Aula Gunung Mutis Pemda TTS, Kota Soe, NTT.
Ada pun ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu yang harus diikuti, antara lain;
a. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https: //sscasn.bkn.go.id;
b. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
c. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3) Pensil kayu
d. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan,
1) Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (bukan jeans);
3) Sepatu berwarna hitam; 4) Menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab.
e. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
f. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
g. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
h. Peserta dilarang :
1) Membawa/ menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, barang elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
i. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
j.Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
k. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
l. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
m. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleks: dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Para peserta juga diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs https://belukab.go.id dan Facebook : Bkpsdmd Kabupaten Belu.
Sementara itu untuk sesi pelaksanaan sesi kompetensi PPPK tahap II adalah sebagai berikut :
* Sesi I (Pertama)
1.) 06:30 – 08:00 WITA para peserta akan registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian
2.) 08:00 – 10:10 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
* Sesi II (Kedua)
1.) 09:30 – 11.00 WITA para peserta akan registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian
2.) 11:00 – 13:10 WITA Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
* Sesi III (Ketiga)
1.) 12:30 – 14:00 WITA para peserta akan registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang tunggu steril ke ruang ujian
2.) 14:00 – 16:10 WITA Pelaksanaan Seleksi Kompetensi. (Ronny)


