Dinilai Spesial dan Kaya Budaya, Bale Adhyaksa Gianyar Diresmikan

192
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana. Foto : Dok - The East Indonesia

GIANYAR, The East Indonesia – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana meresmikan Bale Adhyaksa Kabupaten Gianyar di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/6/2025).

Peresmian kali ini dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Bupati Kabupaten Gianyar I Made Agus Mahayastra, dan jajaran Forkompinda lainnya.

Gianyar adalah kabupaten kelima di Provinsi Bali yang sudah meluncurkan Bale Adhyaksa setelah Bangli, Tabanan, Badung, Buleleng. Artinya tinggal 4 kabupaten yang belum meluncurkan Bale Adhyaksa yakni Denpasar, Karangasem, Jembrana dan Klungkung.

Untuk diketahui, peluncuran Bale Adhyaksa di Gianyar ini akan beroperasi di tingkat desa yakni di 70 desa yang ada di Kabupaten Gianyar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan, Gianyar menjadi sangat spesial dan penting bagi Bale Adhyaksa karena konsep Bale Adhyaksa dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang bisa diselesaikan di tingkat desa dan diselesaikan berbasis kearifan lokal Bali.

“Menurut saya, Bale Adhyaksa sangat penting. Tak ada desa yang tidak punya masalah. Masalah tidak hanya dari masyarakat saja, tapi juga dari aparatur desa. Bisa kepala desa, lurah dan juga dari Bendesa Adat. Inilah yang perlu kita dampingi, harus kita berikan ruangan berikan tempat, sehingga masalah ini tidak sampai ke pengadilan.

Inilah konsep Bale Adhyaksa yang akan diterapkan di semua kabupaten dan kota,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan usai meresmikan Bale Adhyaksa Kabupaten Gianyar, Selasa (20/5/2/).

Menurut Sumedana, Gianyar menjadi sangat spesial karena menjadi salah satu pusat seni dan budaya di Bali. Bale Adhyaksa adalah penyelesaian berbagai masalah berbasis kearifan lokal Bali. Semua persoalan yang menyangkut masalah hukum sebaiknya diselesaikan di tingkat desa, diselesaikan secara adat, dengan musyawarah dan mufakat.

“Gianyar menjadi sangat spesial. Budaya luar biasa. Seni luar biasa. Maka perlu kita dukung dan kita jaga pelestariannya. Kalau tidak kita jaga maka siapa lagi yang datang ke Bali,” ujarnya.

Usai Gianyar, di 4 kabupaten lainnya akan diresmikan juga. Bale Adhyaksa ini tidak bertentangan dengan hukum di atasnya. Bahkan dalam aturan terbaru, sudah ada pengakuan terhadap hukum adatnya.

Apa yang diputuskan secara adat, tidak bisa dibatalkan dengan hukum positif secara nasional. Tidak ada pertentangan antara hukum adat dan hukum positif.

Usai diresmikan di seluruh kabupaten di Bali, maka akan dibuatkan Perda sehingga Bale Adhyaksa di Bali tetap eksis. Dukungan dari pemerintah adalah biaya untuk berbagai operasional di tingkat desa.(T01)