ATAMBUA, The East Indonesia – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua berinisial KK mengalami sakit yang serius yakni diduga Stroke Hemoragic sehingga perlu ditangani di RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua.
Karenanya, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua bergerak cepat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mengaktifkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai kelengkapan administrasi kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah terbaring lemah di RSUD Atambua tersebut, Kamis, 22 Mei 2025.
Petugas Kesehatan Lapas, Cio Mendonca hari ini bertandang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Malaka dan bertemu Sekretaris Dispenduk, Elisabeth Laan untuk mengecek validitas NIK dan status aktif BPJS sehingga proses perawatan WBP bisa berjalan lancar.
“Kami berusaha mengaktifkan BPJS agar bisa mengobati penyakit Stroke Hemoragic yang diderita. Namun masih terkendala dengan identitas diri yang sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu hari ini kami telah mengaktifkan kembali NIK sekaligus mencetak ulang KTP dan KK yang semua kepengurusannya harus kembali ke alamat domisili WBP yakni di Malaka,” jelasnya.
Ditambahkan, “Hari ini juga sudah diurus keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan melampirkan seluruh persyaratannya.”
Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Hendra Setiawan, juga menyampaikan harapannya agar upaya ini membuahkan kesembuhan bagi WBP yang sedang sakit.
“Semoga keikhlasan dari jalan kebaikan yang diberikan ini memberi jalan kesembuhan bagi saudara kita, WBP yang sedang berjuang melawan sakitnya,” tuturnya.
Diterangkan Kalapas Atambua bahwa koordinasi yang baik antara Lapas Atambua dan Dispenduk Malaka ini menunjukkan komitmen dalam pemenuhan hak-hak WBP, terutama dalam aspek kesehatan. (Ronny)

