Operasi Pekat 2025, Polres Belu Dapati Pengendara Bawa Senjata Tajam di Wilayah Batas RI-RDTL

186
Polres Belu saat melakukan operasi pekat di Batas Kota Nenuk dan mendapati pengendara membawa Senjata Tajam. Foto : Dok - Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran premanisme, senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, narkoba, balapan liar hingga terorisme.

Terkait Operasi Pekat 2025 tersebut, anggota Kepolisian Resort Belu melalui Satgas operasi Pekat Turangga 2025, pada Kamis (22/5/2025), turun menggelar patroli Dan razia kendaran di wilayah hutan jati Nenuk, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Razia di hari ke 8 operasi pekat ini dipimpin Kabag Ops, AKP I Nengah Sutawinaya,SH yang diikuti para pejabat operasi,para Kasatgas serta Brigadir yang terlibat dalam operasi.

Dalam kegiatan Operasi tersebut, setiap kendaraan yang melintas dari dan keluar Kota Atambua baik itu roda 2, roda 4 atau lebih, dihentikan lalu diperiksa surat-surat serta barang bawaan.

Dalam penertiban di jalur Batas kota Atambua ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dan parang dari dua pengendara yang melintas di jalan raya tersebut.

Selain menyita, anggota kepolisian mengimbau yang bersangkutan untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari karena membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K mengungkapkan, kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kini gencar dilaksanakan kepolisian sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu.

“Saat ini kami jajaran Polda NTT serentak menggelar operasi Pekat Turangga yang dilaksanakan selama 15 hari kedepan, terhitung dari tanggal 15 kemarin sampai dengan 29 mei 2025. Tujuan utamanya digelar operasi ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat kabupaten Belu dari berbagai gangguan kamtibmas khususnya aksi premanisme maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Kapolres Belu berharap dukungan serta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing.

“Bagi seluruh masyarakat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya masing-masing jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Setiap masyarakat dan pengusaha juga dapat melapor melalui hotline layanan Kepolisian 110 gratis 1×24 jam untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan lainnya,” ujarnya. (Ronny)