ATAMBUA, The East Indonesia – Beberapa waktu lalu, masyarakat tengah dihebohkan yang mana seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua inisial INW diduga bisa keluar dari tahahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua dan secara leluasa menggasak barang elektroknik disalah satu toko di Pusat Kota Atambua, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Aksi INW ini terekam jelas pada CCTV toko Rahayu Meubel Elektronik Atambua dimana NPW melancarkan aksinya pada Sabtu dini hari 13 Maret 2025.
Dalam Video CCTV aksi pencurian Napi INW itupun menjadi viral di Facebook dan diberbagai platform media sosial.
Penyidik Polres Belu berhasil menemukan dan menyita tiga laptop dan dua handphone yang merupakan hasil curian.
Dari informasi yang dikumpulkan media diketahui INW dapat leluasa mencuri karena diduga bekerja sama dengan petugas Lapas yang menjalankan tugas piket saat itu.
Yang disoroti saat ini adalah peran petugas piket Lapas saat itu berinisial DS. Ia diduga kuat terlibat mempermudah INW keluar-masuk untuk mencuri.
Proses kasus ini pun kini masih berjalan dan tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Belu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Bambang Hendra Setyawan kepada media ini Sabtu, 31 Mei 2025 pun memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pencurian oleh Warga Binaan atau Napi Lapas Atambua inisiai INW dan juga dugaan adanya keterlibatan petugas tersebut.
Menurut Kalapas Atambua, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Belu. Tetapi secara internal Lapas Atambua juga sudah melakukan pemeriksaan.
“Sementara ini kami masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan dari pihak kepolisian dan tentunya secara internal kami sudah melakukan langkah-langkah tindaklanjut yaitu memeriksa warga binaan yang diduga melakukan pelanggaran termasuk kepada petugas yang saat itu bertugas,” pungkasnya.
Ditambahkan, “Saat ini kami dalam kondisi yang sangat terbatas. Dari sisi pengamanan statis baik itu kondisi bangunan, sarpras yang sangat-sangat tidak layak dan tidak memadai. Tetapi kami selalu berusaha melaksanakan tugas sesuai standar dan prosedur yang ada.”
Kalapas Atambua juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan Lapas dalam kasus ini serta INW telah diisolasi.
“Tidak ada unsur kesengajaan, tentunya saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kantor wilayah terkait dengan kejadian yang kemarin. Terkait dengan diduga warga binaan, sudah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan sementara dilakukan isolasi (sel khusus),” jelas Hendra.
Kasus ini diakui adanya kelalaian petugas Lapas saat bertugas.
“Dari pemeriksaan internal kami, kami sudah BAP. Kami sudah periksa semuanya. Dari hasil pemeriksaan kami itu ada kelalaian dalam pelaksaan tugas. Artinya, contoh misalnya dalam pelaksanaan tugas, ada yang ketiduran,” kata Hendra.
“Sehingga tentunya itu jangan sampai kejadian yang serupa terjadi kembali. Sehingga akhirnya kami melakukan langkah-langkah antisipasi kepada seluruh petugas khususnya yang berkaitan dengan pengamanan yang melaksanakan dinas malam jangan sampai lengah dan memastikan semuanya dalam kondisi siap siaga,” sambungnya.
Disebutkan Hendra bahwa ada 2 petugas yang diklaim lalai dalam menjalankan tugas tersebut.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kantor wilayah ada 2 orang dilakukan pembinaan selama kurang lebih satu bulan dan putusan dari kantor wilayajh dikembalikan lagi karena sudah dianggap layak menjalankan tugas kembali di Lapas Atambua dan melalui surat pernyataan sanggup untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar,” papar Kalapas Atambua.
Lanjutnya, “Salah satunya sudah kami tugaskan di kegiatan lainnya untuk membackup kegiatan terkait dengan administratif”.
Diketahui Lapas Atambua kini dihuni 162 warga binaan sementara kapasitas hunian 140 orang. Pantauan media terlihat beberapa bagian bangunan dan fasilitas Lapas Atambua dapat dianggap tak layak lagi digunakan. (Ronny)


