Friday, December 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Belu Telah Amankan Sopir Pickup Terkait Lakalantas Hingga 3 Orang Meninggal Ditempat di Jalan Wedomu-Tastim

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort (Polres) Belu, Polda NTT berhasil amankan Pengemudi Kendaraan Suzuki Pick Up Warna Hitam DH 8**8 DF, a.n Aloysius Asa dan menetapkannya sebagai tersangka atas kecelakaan lalulintas dengan 1 Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Plat yang terjadi di Jalan raya jurusan Atambua menuju arah Lasiolat tepatnya di Baulenu, RT / RW, 004 / 002, Desa Manleten (jalan Wedomu), Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu pada Minggu malam 25 Mei 2025.

Dalam peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut menyebabkan tiga (3) orang yang berboncengan dengan sepeda motor Revo semuanya meninggal ditempat.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH saat diwawancarai awak media ini di ruang kerjanya, Rabu 4 Juni 2025 mengatakan bahwa saat ini sopir Kendaraan Suzuki Pick Up Warna Hitam DH 8**8 telah ditahan di Mapolres Belu.

“Sudah kita amankan (sopir pickup). Proses penyelidikan sementara berjalan. Nanti kita gelar perkara untuk tahap penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan Lalu Lintas ini diperkirakan terjadi pukul 18:10 WITA, pada Minggu 25 Mei 2025, mengakibatkan 3 orang yang berboncengan dengan sepeda motor Revo semuanya meninggal ditempat.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K melalui Kasat Lantas, IPTU Marthen Luther Petterson, SH saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa, 27 Mei 2025 menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi, petugas dapat menarik kesimpulan sementara bahwa diduga lalai pengemudi Kendaraan Suzuki Pick Up Warna Hitam DH 8**8 DF an. Aloysius Asa dengan memuat 3 (Tiga) orang penumpang berinisial JK, JAA dan JGM bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Lasiolat menuju arah Atambua.

Sesampainya di TKP jalan lurus oleh pengemudi mengambil lajur bagian kanan kemudian datang dari arah berlawanan Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Plat yang di kendarai oleh an. Ferdinandus Bau dengan membonceng 2 (dua) orang penumpang an. Ignasisus Tai Mau dan Antonius Junior Timu sehingga tabrakan pun tidak dapat di hindari.

Kasat Lantas Polres Belu menerangkan bahwa pada bagian depan Sepeda Motor Honda Revo mengenai tepat pada bagian depan sebelah kanan dari kendaraan Suzuki pick Up dengan titik tabrak di lajur kanan dilihat dari arah Lasiolat menuju arah Atambua.

“Kondisi jalan raya beraspal, jalan lurus, jalan dua arah, permukaan jalan kering, cuaca mendung, terjadi pada malam hari, terdapat marka jalan terputus dan dekat dengan pemukiman penduduk,” tutur IPTU Marthen Luther Petterson melalui pesan WhatsApp.

Kasat Lantas pun menyampaikan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut ketiga orang yang berboncengan dengan Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Plat tersebut Ferdinandus Bau (35) beralamat di Loegolo, Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan bersama Ignasius Tai Mau (18) dan Antonius Junior Timu (12) langsung tewas ditempat.

Untuk diketahui bahwa akibat kelalaian itu, tersangka Sopir Pickup, a.n Aloysius Asa ini bisa saja dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.

Namun ancaman hukuman pasti, masih menunggu pemeriksaan oleh Satlantas Polres Belu. (Ronny)

Popular Articles