BADUNG, The East Indonesia – Pembongkaran berbagai bangunan pariwisata seperti restoran, warung, vila, homestay di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung Bali menyisakan sedih yang mendalam bagi ratusan warga asli Pecatu, khususnya yang selama ini mengais rezeki dari usaha pariwisata di Pantai Bingin. Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa membongkar secara paksa secara simbolis 48 bangunan pariwisata di Pantai Bingin. Pembongkaran secara simbolis tersebut dilakukan di Restoran dan Vila Morabito yang selama ini menjadi ikon Pantai Bingin. Pembongkaran dikawal ketat oleh ratusan aparat SatPol PP Bali dan Badung.
Ketua Kelompok Pedagang Pantai Bingin Nyoman Musadi mengatakan, pihaknya bersama seluruh pedagang Pantai Bingin sudah berusaha menempuh berbagai cara untuk menyelamatkan bangunan. Kelompoknya pernah beraudiensi dengan Bupati Badung Adi Arnawa untuk meminta agar hal ini diselamatkan. Namun ditolak mentah-mentah dan Bupati Badung Adi Arnawa tegas tidak beri sinyal akan kabulkan aspirasi pedagang.
Upaya lain adalah gugatan ke PTUN Denpasar yang sudah diregistrasi namun pemerintah tetap bongkar. “Karena sudah dikenal oleh turis dan kami tahu bahwa itu tanah negara maka tahun 2002 kami pernah mengajukan permohonan kepada Pemkab Badung untuk mengelola tanah negara demi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak direspon. Sekarang sudah berkembang pesat, malah dibongkar, tanpa solusi dan kompensasi,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Musadi juga membantah jika berbagai usaha pariwisata di Pantai Bingin dikuasai asing. “Saya pastikan tidak ada WNA yang menguasai Pantai Bingin. Yang ada adalah malah mereka ikut membangun. Ikut menyumbang dana. Keuntungan dibagi. Namun penguasaan usaha tetap warga lokal,” ujarnya.

Ia mempertanyakan, urusan investasi itu tanggung jawab pemerintah. Namun warga Pantai Bingin bisa melakukannya tanpa campur tangan pemerintah. Harusnya ini didukung pemerintah sejauh tidak melanggar aturan yang ada. Ada pun tudingan yang dialamatkan kepada Pantai Bingin adalah melanggar tata ruang, merampas tanah negara, tidak ada retribusi dan sebagainya.
Semua tudingan itu tidak seluruhnya benar. Sebab usaha tersebut sudah berlangsung turun temurun bahkan sebelum aturan itu ada. Pajak dan retribusi lancar jaya. “Kalau soal IMB, memang tidak ada, karena kami tidak memiliki sertifikat tanah yang ada. Kalau tanah negara untuk kepentingan rakyat kenapa ini tidak ada solusinya,” ujarnya.
Saat ini Pantai Bingin Bali bukan hanya destinasi wisata yang indah, melainkan juga komunitas yang sudah ada lebih dari 40 tahun. Dibangun oleh warga desa, Pantai Bingin telah menjadi terkenal di seluruh dunia karena ombak selancarnya yang ikonis, pemandangan yang spektakuler, dan suasana santainya yang dicari para pengunjung dari seluruh dunia.
Kini, komunitas Bingin yang penuh warna dan bersejarah tersebut menghadapi ancaman serius dimana Pemerintah emerintah Provinsi Bali secara mendadak menyatakan bahwa semua bangunan di Pantai Bingin ilegal dan akhirnya dibongkar. Hunian vila, bisnis, dan mata pencaharian warga Bingin hilang tanpa proses yang adil, tanpa alternatif, dan tanpa mempertimbangkan warga setempat yang telah membangun Bingin menjadi terkenal seperti sekarang. Padahal pelaku usaha lokal telah menunjukkan tingkat kerja sama yang tinggi dan kesediaan untuk mematuhi semua persyaratan yang berlaku. Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerbitkan izin yang diperlukan untuk memungkinkan para pelaku usaha tersebut mendaftar dan memenuhi kewajiban pajak daerah mereka.
Warga menilai, jika konsistensi aturan perlu ditegakan. Sebab jika merujuk pada aturan tata ruang pantai, maka banyak sekali hotel dan vila di Bali yang dibangun langsung di bibir pantai terutama di Kabupaten Badung. Warga mencontohkan, banyak kawasan pantai dalam wilayah Kabupaten Badung, antara lain Rock Bar milik Ayana, Ulucliff House, dan Pantai Melasti, telah diberikan status hukum dan perlindungan resmi.
Sementara itu, pelaku usaha di kawasan pantai lain seperti Suluban, Balangan, dan Thomas yang memiliki karakter komunitas serupa dengan Bingin tetap diizinkan beroperasi tanpa hambatan. “Kenapa Pantai Bingin dilarang di saat Pantai Bingin mencapai puncak popularitas globalnya, dikenal di berbagai belahan dunia,” ujarnya.
Bupati Badung Adi Arnawa telah mengeluarkan surat pembongkaran dan hanya berselang tiga hari yang memerintahkan para pelaku usaha—yang sebagian telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun, untuk mengosongkan tempat dalam waktu lima hari. Bupati Adi Arnawa tampaknya menganggap tindakan tergesa-gesa ini sebagai sesuatu yang dapat diterima.
Tindakan ini sama sekali tidak mempertimbangkan dampak yang menghancurkan, bukan hanya mata pencaharian masyarakat lokal yang telah membangun dan mempertahankan usaha ini selama beberapa generasi, melainkan juga terhadap reputasi Bali di mata dunia. Banyak akomodasi di Pantai Bingin telah terisi penuh hingga tahun depan. Penutupan mendadak seperti ini merusak citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia yang dapat diandalkan.
Pendekatan yang terburu-buru dan sewenang-wenang ini memberikan pesan yang salah kepada komunitas internasional dan mempertaruhkan keberlangsungan industri yang menopang begitu banyak keluarga di Bali.
“Kami sebagai para penduduk lokal dan pelaku usaha Pantai Bingin Bali dengan hormat menyerukan agar situasi ini ditinjau kembali melalui proses yang independen dan transparan untuk menjamin keadilan, menegakkan supremasi hukum, dan melindungi mata pencaharian ratusan keluarga Bali yang telah membangun dan menjaga komunitas Pantai Bingin hingga menjadi seperti sekarang ini.Keputusan politik harus didasarkan pada keadilan dan integritas, bukan pada kepentingan keluarga tertentu atau keuntungan komersial belaka,” ujarnya.
Saat ini ratusan warga pekerja lokasi asli Bali, keluarga Bali terancam kehilangan segalanya, mulai dari usaha, rumah, sampai satu-satunya sumber penghasilan mereka. Yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan fisik, tetapi masa depan sebuah destinasi yang ditumbuhkan dan dikembangkan secara organik oleh komunitas lokal selama lebih dari 40 tahun hingga menjadi Pantai Bingin yang kini diakui secara global.
“Pembangunan yang tidak terkendali dan komersialisasi yang berorientasi pada keuntungan semata adalah ancaman yang dapat menghapus warisan berharga kami, dan berpotensi menggantinya dengan satu lagi resor mewah atau beach club eksklusif yang diprivatisasi, membatasi akses publik, dan hanya melayani segelintir kalangan kaya,” ujarnya.(Tim)


