PECATU, The East Indonesia – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, akan dibongkar hingga tuntas.
Koster menyebut seluruh bangunan yang ada di kawasan tersebut adalah ilegal dan tidak mengantongi izin resmi.
“Ini pelanggaran utama karena berdiri di atas tanah milik perorangan secara ilegal. Ini kawasan hijau dan semua bangunannya tidak memiliki izin,” kata Koster saat memimpin pembongkaran, Senin (21/7/2025).
Aksi pembongkaran diawali dengan dentuman palu dari Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, disusul pukulan tegas oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai simbol dimulainya eksekusi bangunan-bangunan tanpa izin tersebut.
Total terdapat 48 bangunan yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan berdiri di atas tanah milik negara yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurutnya, proses pembongkaran ini telah melalui tahapan panjang, termasuk tiga kali peringatan dan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali.
“Kenapa baru hari ini? Karena perlu proses. Ada peringatan satu, dua, tiga, dan setelah itu mendapat rekomendasi dari DPRD,” ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Badung untuk menuntaskan pembongkaran semua bangunan ilegal di kawasan tersebut.
“Saya minta Pak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai. Semua usaha ilegal harus dibongkar,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai nasib warga atau pekerja yang terdampak, Koster menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mempertimbangkan solusi, namun tidak bisa membenarkan praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Kita melindungi masyarakat, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Tidak boleh kita membiarkan penggunaan aset milik orang lain tanpa izin,” katanya.
Koster juga memastikan bahwa langkah serupa akan diterapkan di tempat lain. Pemerintah Provinsi Bali kini sedang membentuk tim audit dan investigasi izin usaha di seluruh wilayah Bali.
“Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas dan keras. Tapi tentu melalui proses,” ujarnya.
Terkait klaim pelaku usaha yang menyebut mereka membayar pajak setiap tahun, Koster menilai hal tersebut tidak relevan jika bangunan dan usahanya berdiri di atas tanah ilegal.
“Tidak bisa. Itu konsumen mungkin bayar, tapi usahanya ilegal. Kalau kita biarkan, rusak Bali,” pungkasnya.(Tim)


