Koster Beberkan Masalah TPA Suwung, Kadis KLH dan UPTD Hampir Jadi Tersangka

151
FOTO : Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna ke-28 dan 29 DPRD Bali di Denpasar, Rabu (6/8/2025).

DENPASAR, The East Indonesia – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) serta Kepala UPTD TPA Suwung nyaris dijadikan tersangka akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari operasional TPA Suwung.

Pernyataan ini disampaikan Koster usai menghadiri Sidang Paripurna ke-28 dan 29 DPRD Bali di Denpasar, Rabu (6/8/2025).

Menurut Koster, kasus tersebut sempat ditangani secara pidana oleh aparat, namun proses hukum dihentikan setelah dirinya melakukan komunikasi dan lobi ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan karena kedua pejabat tersebut dinilai tidak melakukan kesalahan langsung dan pemerintah daerah tengah berupaya memperbaiki pengelolaan TPA Suwung.

Sebagai bentuk kompromi, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan kelonggaran dengan menetapkan batas waktu hingga Desember 2025 untuk menghentikan operasional TPA Suwung.

“Tadinya, ini jujur saja ya, tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis Lingkungannya dan Kepala UPT ini mau dijadikan tersangka,” kata Koster

“Saya minta tolong, mereka tidak melakukan kesalahan apa-apa. Kita sedang melakukan perbaikan, jadi tuda dulu”, tegas Koster

Sebagai bentuk kompromi, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan kelonggaran dengan menetapkan batas waktu hingga Desember 2025 untuk menghentikan operasional TPA Suwung.

“Akhirnya, diberikan tahapan penyelesaian sampai bulan Desember agar tidak lagi ada proses hukum,” tambahnya.(T011)