DENPASAR, The East Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan pemerintah provinsi Bali akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa, pada kamis, 14/8/2025, bertepatan dengan hari jadi provinsi Bali yang ke 67 tahun.
Pengesahan tersebut disampaikan langsung oleh wakil DPRD provinsi Bali I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan Perda Bale Kerta Adhyaksa dalam sidang paripurna DPRD provinsi Bali, pada Kamis (14/8/2025).
“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang Bali Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah,” kata Disel Astawan
Perda ini akan mulai berlaku pada Januari 2026, beriringan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Nanti berlaku Januari 2026, sebulan setelah KUHP baru diberlakukan,” kata Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, usai sidang.
Menurut Dewa Jack, Perda Bale Kertha Adhyaksa bertujuan membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat desa adat, khususnya tindak pidana ringan, dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Perda ini disusun untuk mendukung harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan, sekaligus menjadi instrumen hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Bali,” jelasnya.(T011)


