ATAMBUA, The East Indonesia – Dana Reses Anggota DPRD Belu diusulkan naik menjadi 203 juta rupiah per orang.
Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan fakta yang sedang terjadi di lapangan dimana usulan kenaikan dana reses tersebut sangat tidak berpihak kepada rakyat Belu yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Sebagaimana diketahui rencana kenaikan dana reses tersebut terungkap dalam dokumen KUA – PPAS APBD Kabupaten Belu Tahun 2026.
Informasi ini kini viral di media sosial saat akun Belu Update mengunggah dokumen KUA PPAS APBD tersebut.
Anggaran reses yang semulanya Rp5.319.225.000 diusulkan naik menjadi Rp6.099.225.000 atau ada penambahan anggaran pada reses DPRD sebesar Rp780.000.000.
Dari Rp6.099.225.000 ini kalau dibagikan ke 30 anggota DPRD maka nominal reses menjadi fantantis yaitu Rp203.307.500 per orang setahun.
Kalau dalam hitungan tahun 2025 atau sebelumnya setiap anggota DPRD mendapat dana reses sebesar Rp171.307.500 setahun.
Dengan demikian apabila ditetapkan di APBD murni 2026 nanti maka ada penambahan dana reses sebesar Rp32.000.000 perorang pada Rp171. 307.500 sehingga akan menjadi Rp203.307.500 per anggota DPRD Belu.
Dilansir, MEDIA KUPANG, Ketua DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang menanggapi soal rencana kenaikan dana reses DPRD tahun 2026 Belu dengan besaran 203 juta perorang.
Ketika dikonfirmasi soal kenaikan reses DPRD Belu yang telah termuat di dokumen KUA PPAS menurut Ketua DPRD pihaknya masih mengikuti tahapan evaluasi di Kemendagri dan mengawal proses penetapan APBD Perubahan tahun 2025.
“Sampe sekarang tahapan evaluasi di kemendagri blm selesai sehingga perubahan juga blm bisa di tetapkan,” Kata Ketua DPRD Belu melalui pesan Whatsapp, Jumat 3 Oktober 2025.
Untuk diketahui saat ini Sidang Perubahan anggaran tahun 2025 telah selesai dan sedang akan dipersiapkan sidang untuk Anggaran Murni Tahun 2026 mendatang. (Ronny)